Gugatan Wanprestasi untuk Hendri Yono

Gugatan Wanprestasi untuk Hendri Yono
ILUSTRASI

Dianggap ingkar janji, anggota DPRA Hendri Yono harus menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan kaleganya.

Lama tak terdengar kabar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hendri Yono digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Gugatan wanprestasi itu dilayangkan mantan Ketua DPK PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin.

Hendri Yono dianggap mengingkari perjanjian yang telah disepakati terkait masa jabatannya di DPR Aceh. “Saya terpaksa menempuh jalur hukum, karena dia (Hendri Yono) ingkar janji,” sebut Khaidir Amin.

Dijelaskannya, gugatan wanprestasi terhadap Hendri Yono bermula dari kesepakatan terkait masa jabatan saat keduanya menjadi calon legislatif (Caleg) DPRA dari PKPI pada Pileg 2014. Kala itu, PKPI hanya meloloskan satu orang caleg untuk menjadi anggota legislatif di DPRA yang diwarnai sengketa perolehan suara antara penggugat dengan tergugat.

“Namun terkait siapa caleg dari PKPI yang akan duduk di DPRA menjadi persoalan internal di PKPI,” ujar Khaidir Amin kepada wartawan, Selasa (5/2).

Awalnya, kata Khaidir, Hendri Yono sepakat persoalan internal partai ini tidak menjadi persoalan hukum. Kemudian sepakat membuat MoU antara kedua belah pihak tertanggal 30 April 2014 dan disaksikan Indra Azmi, Ketua DPP PKPI Aceh, dan Nasir Nawawi selaku Korwil I DPN PKP Indonesia.

“Butir-butir kesepakatan yang ditandatangani di atas materai 6000 tersebut di antaranya, untuk jatah kursi DPRA dari PKP Indonesia pada Dapil 9 (Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Abdya), dibagi dengan komposisi: a. Sdra. Hendri Yono (Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2016) b. Sdra. Khaidir Amin, S.E. (Bulan Oktober 2016 s/d Bulan Februari 2018) c. Sdra. Ir. P.P. Andry Agung, MM (Bulan Maret 2018 s/d selesai masa jabatan,” bebernya.

Namun, lanjut dia, hingga tanggal kesepakatan ternyata Hendri Yono tidak bersedia mundur. “Padahal, dalam kesepakatan, yang melanggar perjanjian ini maka akan dikenakan sanksi partai secara tegas, berupa pemecatan sebagai anggota partai,” tambahnya.

Berdasarkan Mou tersebut, penggugat menganggap Hendri Yono mengingkari janjinya, karena masih mempertahankan kursi yang seharusnya kini menjadi hak Khaidir Amin.

Khaidir mengaku telah berkali-kali berupaya menempuh upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Namun Hendri Yono sama sekali tidak ada itikad baik untuk menaati kesepakatan tersebut. “Saya juga telah mengirimkan 2 surat somasi kepada Hendri Yono, namun hasilnya nihil. Hendri tidak meresponnya sama sekali,” ujarnya.

Saat ini, masalah tersebut telah masuk pada tahap sidang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pada Selasa (5/2), PN Banda Aceh menggelar sidang pertama dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Namun, dalam sidang itu, tergugat Hendri Yono tidak hadir.
Dikutip dari Beritakini.co, anggota DPRA Hendri Yono mengaku telah mengetahui jika saat ini dia telah digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara wanprestasi.

“Terhadap gugatan saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara saya Zulfikar Sawang,” kata Hendri Yono saat ditemui di kantor PPP Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/2/2018).

Hendri Yono juga mengakui bahwa dia memang pernah menandatangani sebuah perjanjian dengan Khaidir Amin dan Andry Agung.“Itu saat saya dalam kondisi tidak menguntungkan,” katanya. Tapi Hendri Yono menolak untuk menjelaskan yang dimaksudnya tidak menguntungkan tersebut.

Namun, lanjut dia, dalam perjanjian yang tandatangani tersebut tidak ada kalimat atau poin yang menyatakan dia harus mundur dari anggota DPRA. “Tidak ada ada kalimat tersebut. Yang ada dalam perjanjian tersebut, apabila saya dianggap wanprestasi (terhadap perjanjian itu), saya dipecat oleh partai.”

Lain cerita dengan kondisi saat ini, kata Hendri Yono, dirinya sudah menduduki posisi sebagai Ketua PKPI Aceh yang sah secara hukum. “Karena itu saya bertanggungjawab untuk membesarkan partai dan semua tentang PKPI di Aceh,” katanya.

Sementara itu, Andry Agung yang juga politisi PKPI mengatakan akan terus berdoa untuk Hendri Yono, agar anggota DPRA dari PKPI itu mendapat hidayah dan terbuka mata hatinya. Sehingga, nantinya Hendri Yono dapat memenuhi janji yang pernah dibuat bersama Andry, soal pembagian masa jabatan di DPRA.

“Bagi saya sebenarnya kasus ini merupakan masalah dalam keluarga PKPI sendiri,” katanya pada beritakini.co, Jumat pekan lalu.

Meski begitu, Andry Agung mengatakan dirinya belum sampai pada tahap mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran dia belum merasa dirugikan. “Saya masih berharap agar Hendri Yono bisa berpikir jernih dan memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengabdi kepada masyarakat sesuai perjanjian yang ada,” katanya.

Apalagi, kata Andry, perjanjian tertulis tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan sehat serta tanpa paksaan oleh siapapun.

“Kita membuat surat tersebut di depan Notaris, kita tandatangani, tambah cap jempol, saling senyum bahkan saling berfoto bersama. Semuanya dalam keadaan sehat dan sadar. Jadi, jika Hendri Yono beragama Islam, sebaiknya dia menepati janjinya sebab janji itu adalah hutang dan pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak,” tandas Andry.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait