PM, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus judi online, Muji Burrahman bin M. Ali Usman dan Hamdani Ramli bin Ramli, di halaman Kantor Kejari Sabang, Jumat (21/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayah tentang Maisir (judi) dan dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang telah mereka jalani.
“Selain hukuman cambuk, barang bukti berupa dua unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan uang sebesar Rp46.182 diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang,” ujar Milono.
Ia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang mengatur penegakan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh. Aceh memiliki keistimewaan dalam menerapkan hukum syariat berdasarkan regulasi nasional yang berlaku. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan kemaslahatan masyarakat.
Pelaksanaan eksekusi melibatkan tim eksekutor yang telah ditunjuk serta dikoordinasikan dengan Wilayatul Hisbah Kota Sabang, Dinas Kesehatan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang. Sebelum dan sesudah eksekusi, tim medis memeriksa kondisi kesehatan terpidana, sementara hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Kajari Sabang mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam kelancaran eksekusi ini dan berharap penerapan hukum syariat dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini bukan hanya bentuk sanksi hukum, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan bagi kita semua,” pungkasnya.
Belum ada komentar