Home Banda Aceh Diduga Sebarkan Kebencian, Mantan Petinggi Ormas Ditangkap

Diduga Sebarkan Kebencian, Mantan Petinggi Ormas Ditangkap

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PM, Banda Aceh – Diduga sebarkan ujaran kebencian, seorang mantan petinggi organisasi kemasyarakat (Ormas) di Aceh, Tgk AB, ditangkap tim Polda Aceh, Jumat lalu. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tgk AB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang menyerang pemerintah dan institusi Polri. Yang bersangkutan mengaku pernah menjabat sekretaris ormas Front Pembela Islam,” kata Kombes Pol Margiyanta seperti dilansir dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Ia menyebutkan, tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Aceh sudah sudah lama memantau aktivitas Tgk AB di media sosial. Ia juga diduga mengunggah konten mengandung unsur ujaran kebencian terhadap institusi Polri, terutama terhadap Kapolri di media sosialnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.


Sumber: ANTARA

Komentar