ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Sebanyak 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Aceh Selatan terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan kenaikan pangkat dan golongan melalui program persamaan ijazah.

Sebagian diantaranya merupakan para pejabat struktural yang duduk di eselon III. Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut seluruhnya ijazah strata satu (S1).

Dari 17 orang PNS yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu, sebanyak 6 PNS diantaranya telah dijatuhi sanksi oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berupa penurunan pangkat seperti semula. Selain itu, mereka harus mengembalikan seluruh penghasilan yang diterima selama menggunakan ijazah palsu dimaksud.

“Sanksi ini kami jatuhkan setelah kasus tersebut di usut oleh penyidik Polres Aceh Selatan dimana berkasnya telah dilimpahkan beberapa waktu lalu,” kata Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Hj. Hayatun, S.H saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Kamis (22/2).

Hj Hayatun menjelaskan, ada dua tahap pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Selatan, tahap pertama 6 orang PNS dan tahap kedua dari 11 PNS yang sedang diusut. Berkas terhadap 9 orang diantaranya telah mereka terima. Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap 9 orang ini sedang diproses sedangkan untuk 6 orang pada pelimpahan berkas tahap pertama sanksinya telah rampung.

Sebenarnya, lanjut Hayatun, pada tahap pertama ada sebanyak 8 orang PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu telah dilakukan proses pengusutan oleh penyidik Polres Aceh Selatan, namun dua orang diantaranya belum resmi berstatus PNS Pemkab Aceh Selatan melainkan PNS Pemko Subulussalam dan PNS Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) yang berencana atau sedang dalam proses pengurusan pindah tempat kerja ke Pemkab Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, 6 orang PNS yang telah dijatuhi sanksi tersebut tergolong belum lama melakukan persamaan ijazah S1 tapi sudah lebih dari satu tahun. Namun untuk 11 orang lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah mereka terima, tergolong sudah sangat lama yakni sejak tahun 2004 lalu.

Menurut Hayatun, 6 orang PNS yang berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada pihaknya tersebut, lembaga perguruan tinggi (kampus) yang mengeluarkan ijazah mereka resmi (legal) tapi status ijazah yang dikeluarkan tersebut tidak resmi (illegal), karena pihak kampus itu sendiri tidak mengakui telah mengeluarkan ijazah kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk 11 orang PNS lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah diserahkan pada tahap dua, lanjutnya, lembaga pendidikan perguruan tingginya ternyata illegal atau tidak sah karena tidak diakui oleh pihak kementerian terkait.

“Karena lembaga pendidikan perguruan tinggi tersebut dinyatakan illegal maka secara otomatis produk ijazah yang dikeluarkan pun tidak sah atau illegal. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam pengurusan ijazah palsu terhadap ke 17 orang PNS tersebut,” ungkap Hj Hayatun.

Saat ditanya dari instansi mana saja ke 17 orang PNS tersebut?, Hj Hayatun menyatakan para PNS tersebut seluruhnya berasal dari jajaran Dinas Kesehatan dimana termasuk para pegawai Puskesmas serta sebagian lagi para PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away Tapaktuan.

“Sebagian dari mereka merupakan para pejabat yang duduk dijabatan struktural eselon III,” ucapnya.
Kasus ini, kata Hj. Hayatun, awalnya terungkap dari tindakan beberapa oknum PNS Pemkab Aceh Selatan yang hendak melegalisir ijazah pada Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Helvetia, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Usulan legalisir ijazah tersebut ternyata ditolak oleh pihak kampus Helvetia, karena para PNS dimaksud tidak pernah tercatat dalam buku stambuk sebagai mahasiswa yang pernah mengecapi pendidikan di kampus swasta tersebut.

Persoalan itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Soalnya pihak kampus Helvetia justru berinisiatif melaporkan para PNS dimaksud ke Polres Aceh Selatan atas dugaan telah memalsukan ijazah. Penyidik Polres Aceh Selatan yang menerima laporan tersebut kemudian memanggil dan memproses PNS tersebut.

“Saat diinterogasi oleh penyidik PNS tersebut mengakui tindakannya telah melakukan pemalsuan ijazah. Bahkan dari keterangan – keterangan yang disampaikan oleh PNS tersebut, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga terungkap pihak lain.

Tindakan pemberian sanksi yang diambil Pemkab Aceh Selatan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari polisi. Kapasitas kami hanya sebatas menjatuhkan sanksi kepegawaian, sedangkan jika memang ada ditemukan tindak pidananya itu mutlak ranahnya polisi,” ungkap Hj Hayatun.

Saat disinggung kemungkinan terlibat oknum pejabat dan PNS dari SKPK lain, Hj. Hayatun menyatakan hal itu tidak tertutup kemungkinan. “Namun yang pasti, kita baru akan menjatuhkan sanksi setelah kasus tersebut diusut pihak Polres Aceh Selatan dan berkasnya dilimpahkan kepada kita,” pungkasnya.()

Komentar