Di-PAW Tanpa Alasan, 4 Anggota DPRK Pidie Gugat Partai Aceh

Di-PAW Tanpa Alasan, 4 Anggota DPRK Pidie Gugat Partai Aceh
Anggota DPRK Pidie dari Fraksi Partai Aceh (F-PA) saat konferensi pers menolak di PAW dan didampingi kuasa hukumnya Muharamsyah.SH, Rabu (11/10)

PM, SIGLI – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Fraksi Partai Aceh (F-PA) menggugat partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Mereka tidak terima atas Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya saat masih aktif sebagai anggota dewan.

Ke-empat anggota dewan yang di PAW oleh partainya tersebut masing-masing Iskandar, Abdullah, Munahasyah dan Rosmini.

Kuasa Hukum keempat anggota dewan Muharamsyah. SH kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (11/10) mengatakan, PAW yang dilakukan oleh pimpinan Partai Aceh terhadap kliennya sebagai anggota DPRK Pidie periode 1014-2019 sangat tidak wajar.

Baca: Kisruh Partai Aceh dan PAW Suka-suka

“Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba saja klien saya menerima SK pemberhentian sebagai anggota DPRK Pidie, kan aneh,” ujarnya.

“Partai itu organisasi, jadi ada mekanisme. DPRK itu lembaga negara, juga ada mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Ini jelas merugikan klien kami atas tindakan ini,” tegas Muharamsyah.

‎Lanjut Muharam, karena kliennya dirugikan oleh keputusan partai yang telah melawan hukum, pada 9 Oktober 2017, pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sigli.‎

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW DPR dan DPRD Pasal 18, Pasal 11 dan Pasal 29 yang menjelaskan : Proses PAW harus disertai dengan lampiran Surat Keputusan Pengadilan terhadap yang bersangkutan bila adanya gugatan hukum.

“Maka kami juga telah mengirim surat ke KIP Pidie,” paparnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SHF Buat Kemah Sastra Hamzah Fansuri di KSA 4 Jantho
Kegiatan Sekolah Hamzah Fansuri (SHF) pada hari penutupan belajar mengajar Kelas Sastra dan Perkabaran SHF periode Mei-September 2015, di Banda Aceh. Foto: Fira Zakia.

SHF Buat Kemah Sastra Hamzah Fansuri di KSA 4 Jantho

whatsapp image 2025 05 21 at 16 02 191
Salmawati, S.E., M.M., (kanan) bersama dua anggota baru lainnya saat prosesi pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (21/5). Ia resmi menggantikan H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa) yang kini menjabat Bupati Aceh Utara. Pelantikan ini menandai tuntasnya pergantian anggota DPRA yang maju dalam Pilkada.

Salmawati Dilantik di DPRA, Istri Mualem Resmi Gantikan Ayahwa