PM, Meulaboh – Bunga (14), bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dicabuli oleh kakeknya sendiri. Perlakuan bejat itu ternyata sudah terjadi berulang kali dan korban diancam untuk tidak membeberkannya.
Bunga selama ini tinggal bersama kakeknya yang berinisial N (70) dan neneknya di Kecamatan Mereuboh, Aceh Barat. Ia dipaksa bahkan diancam apabila berani membeberkan tentang perlakuan sang kakek yang menyetubuhinya secara paksa. Namun, aksi bejat sang kakek diketahui usai korban mengadu kepada ayahnya, H (38), lantaran ia tak tahan lagi diperlakukan demikian.
“Dari pengakuan korban saat datang ke Polres bersama ayahnya, melaporkan kasus yang menimpanya, sudah lima kali sang kakek mencabuli cucunya itu,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, P Panggabean saat dikonfirmasi media, Selasa (19/6).
Usai menerima laporan dari pihak keluarga Bunga, pihak kepolisian yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik segera menuju alamat si pelaku.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Saat ditangkap aparat kepolisian, N sedang bekerja di kebun dan segera diboyong pihak petugas ke Mapolres Aceh Barat untuk diperiksa.
“Saat kita tanyai N menjawab dirinya khilaf telah melalukan hal bejat itu pada cucunya,” sebut Panggabean.
Modus Pelaku
Sudah bertahun Bunga tinggal bersama Kakek dan Neneknya. Ibu korban sendiri telah meninggal dunia dan ayahnya H (38) selama ini bekerja di Kabupaten Nagan Raya sebagai Operator Alat Berat. Karena itu Bunga dititipkan kepada ayah H yang juga kakeknya.
Panggabean bercerita, pertama kali N melangsungkan aksi bejatnya saat bunga sedang tertidur lelap di malam hari
Dimana pelaku berpura-pura mendatangu kamar korban kemudian langsung melakukan perbuatan bejatnya
“Pastilah korban merasakan sakit dan ketakutan, namun diancam kakeknya, kalau memberitahukan dirinya akan diusir dari rumah, lalu bunga menurut saja,” kata Panggabean.
Untuk ke sekian kalinya korban mendapat perlakuan itu, ia pun tak sanggup menahan lagi dan langsung mengadu kepada ayahnya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Panggabean mengatakan terakhir kali N memperkosa korbannya secara paksa pada hari Meugang Idul Fitri lalu, itu terjadi siang hari saat bunga berada di rumah.
“Pelaku sudah kita amankan dan kini berada di Rutan Mapolres Aceh Barar, besok kita akan melanjutkan pemeriksaan,” tutur Panggabean.
N diancam Pasal Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman minimal 100 kali cambukan, maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan. []
Belum ada komentar