Delapan Bulan DPO, Pelarian Napi Lapas Tanjung Gusta Berakhir di Singkil

Delapan Bulan DPO, Pelarian Napi Lapas Tanjung Gusta Berakhir di Singkil
Rudi Rahman Bin Rasidin (32), yang berhasil melarikan diri dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6/2017) lalu, diamankan di Mapolres Aceh Singkil.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Aceh Singkil – Petugas kepolisian di jajaran Polres Aceh Singkil, Minggu (4/3) sore, berhasil menangkap narapidana kasus narkotika Rudi Rahman Bin Rasidin (32), yang berhasil melarikan diri dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6/2017) lalu.

Sebelum akhirnya ditangkap, pria asal Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan ini, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu oleh petugas Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, kepada pikiranmedeka.co, mengatakan, DPO napi di Lapas Tanjung Gusta itu ditangkap sekira pukul 16.00 Wib, di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

Terpidana kasus narkoba itu berhasil diamankan atas laporan masyarakat kepada Waka Polsek Singkil. “Warga curiga, dimana sepengetahuan masyarakat bahwa orang tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Gusta,” ujar Agus.

Mendapati laporan itu, petugas unit Reskrim Polsek Singkil bergerak cepat dan berhasil menangkap DPO tanpa perlawanan.

“Kemudian dia diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan terhadap DPO lainnya. Kita akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan DPO,” pungkasnya.

Rudi merupakan salah satu dari empat narapidana yang sebelumnya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tajung Gusta Medan, Sumatera Utara. Rudi Rahman dihukum delapan tahun kasus narkoba.
Sedangkan tiga narapidana (Napi) lainnya, lebih dulu berhasil ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan.

Ketiga napi itu, yakni Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan.

Kaburnya empat napi tersebut pada Selasa 20 Juni 2017 lalu sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara menggergaji jerjak besi dan kemudian melompat menggunakan tali.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: AJNN/Sarina.
Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: AJNN/Sarina.

Dua Oknum TNI AL Bantu Tersangka Buang Mayat Agen Mobil

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie