Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Sempat Kejar-kejaran dan Keluarkan Tembakan

Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Sempat Kejar-kejaran dan Keluarkan Tembakan
Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Sempat Kejar-kejaran dan Keluarkan Tembakan

PM, Meulaboh – Satu Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, kembali meringkus dua warga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka tersebut merupakan warga luar Kabupaten Aceh Barat, ES (37) beralamat di Bireun dan M (25) berasal dari Aceh Utara.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka, saat Polisi hendak menangkap keduanya. Bahkan, Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan karena keduanya hendak melarikan diri.

“Keduanya berhasil diringkus oleh petugas saat diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari, Minggu (8/4).

Kasat mengatakan, tersangka telah diintai oleh petugas dari jalan Gajah Mada, Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat saat hendak melakukan transaksi, tepat di depan RSUD CND.

“Namun kedua tersangka menyadari kehadiran petugas dan berusaha melarikan diri ke arah simpang 4 rundeng dengan sepeda motor, sehingga kita melakukan pengejaran,” tambahnya.

Dikatakannya, pihaknya juga mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali untuk memberhentikan tersangka, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Usai memberikan tembakan peringatan, dirinya bersama tim yang mengejar tersangka menghadang di persimpangan lampu lalu lintas.

“Sesampai disimpang lampu merah Desa Rundent, saat itulah petugas menjegat dengan cara menghadang sepeda motor yang dikenderai oleh tersangka dan keduanya berhasil dibekuk,” lanjut Kasat.

Meskipun sempat membuat warga yang melintas di sekitar lokasi panik atas suara tembakan, penangkapan ES dan M menjadi penangkapan paling besar yang dilakukan Sat Res Narkoba sampai dengan April 2018.

Sebanyak 38,05 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor berhasil diamankan petugas beserta 2 unit handphone dan satu sepmor.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan perkara tersebut saat ini sedang kami kembangkan,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait