PM, Singkil – Kabupaten Aceh Singkil tampil dalam pertunjukan teatrikal Lomba Pedamee Ureung (Mendamaikan Orang) di pameran Pekan Budaya Aceh PKA ke VII di Banda Aceh. Teatrikal yang digelar di Museum Tsunami itu menceritakan penyelesaian kasus ‘Si Pukak dan Pak Apun’.
Dalam drama tersebut diceritakan, pada suatu ketika saat petang Pak Apun berjalan melihat kebun sawitnya dan melihat ada potongan buah tandan sawitnya yang telah dicuri orang lain. Tidak lama kemudian Pak Apun menanyakan kepada Cek Uteh, tetangga kebunnya yang kebetulan tengah mengambil daun ubi di kebun.
Cek uteh mengaku telah melihat Si Pukak, anak pak Ongah warga Gampong Niokh mengambil buah sawit pak Apun. Usai menerima penjelasan Cek Uteh, pak Apun langsung menelusuri sawit curian si Pukak, ia menemukan buah sawitnya sebanyak 21 tandan sudah berada di depan rumah orang tua si pukak, namun sawit itu sudah digabungkan dengan kepunyaan orang tuanya.
Di rumah pak Ongah, pak Apun menanyakan kepada Si Pukak perihal dugaan ia mencuri sawit miliknya. Si pukak pun tak mengaku, ia tetap bersikukuh sawit itu milik orang tuanya, apalagi kebetulan kebun sawit mereka berdampingan di Kuta Niokh.
Apun berpikir, umur sawit pak Ongah masih berumur sekitar 5 tahun, sementara umur sawit miliknya sudah 10 tahun lebih, tentu sangat berbeda tandan sawitnya. Karena Si Pukak tak mau mengaku, akhirnya pak Apun pun melapor kepada Keuchik Kuta Niokh untuk mencari penyelesaian.
Dalam pemeriksaan awal, saat ditanyai pak Ongah membantah keras. “Tidak benar itu! soalnya saya menyuruh si Pukak panen kebun kami,” ujar pemeran pak Ongah dalam drama tersebut.
Pengakuan pak Ongah malah diamini oleh Telok, kawannya, sesaat setelah mendengar cerita pak Apun.
Namun, betapa terkejutnya pak Ongah saat mendengar keterangan Cek Uteh sebagai saksi yang mengaku telah melihat dengan mata kepalanya sendiri, bahwa si Pukak mengambil sawit pak Apun.
“Benar si pukak pelakunya saya melihat sendiri saat saat mengambil daun ubi di kebun saya,” terang Cek Uteh.
Dalam penyelesaian kejadian itu, muncul tokoh pemuda Ali Jasmudin dari Gampong Niokh sebagai anggota majelis, yang menyarankan agar kedua belah pihak sebaiknya berdamai saja, sementara pelaku diberi sanksi atas perbuatannya.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan membuat surat putusan perdamaian yang merekomendasikan beberapa poin, di antaranya pelaku mengembalikan sawit yang diambilnya. Kemudian, pelaku membayar denda sebagai sanksi sebesar Rp 2,1 juta sesuai Qanun Gampong Nomor 5 tahun 2016 tentang pencurian sawit.
Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pihak terkait terlapor (Si pukak) yang mengatakan siap menerima putusan majelis perdamaian dengan ikhlas tanpa ada unsur paksaan. Sementara pihak pelapor (Pak Apun) menerima segala putusan majelis perdamaian sesuai kesepakatan bersama. Perdamaian tersebut dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak terlapor dan pelapor serta majelis perdamaian gampong.
Penampilan peserta Aceh Singkil ini tampak memukau penonton dan dewan juri, hingga sejumlah orang terharu bahkan ada yang menitikkan air mata. Terlebih saat adegan orang tua Si pukak yang sempat menangis saat menyerahkan uang sanksi kepada kaum si tua (Majelis perdamaian) untuk di serahkan kepada pelapor. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar