PM, Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh akan mempelajari kasus Calon DPD nomor 9 asal Aceh, Fachrul Razi sebagaimana dilaporkan Calon DPD asal Aceh nomor urut 4, Anwar.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Aceh, Muklir kepada wartawan usai menerima laporan tersebut dari kuasa hukum Anwar, Safaruddin SH di Sekretariat Bawaslu Aceh, Senin (21/4/14).
“Laporan baru kami terima, kami pelajari dulu duduk persoalannya. Kalau memang layak ditindaklanjuti akan kami proses sesuai aturan,” kata Muklir.
Menurutnya, laporan tindak pidana Pemilu berlaku maksimal 7 hari setelah kasus ditemukan. Merujuk aturan itu, apabila temuan kasus sudah lama dan baru dilaporkan, akan masuk kategori laporan kadaluarsa.
Ini kata dia, merupakan aturan yang sudah tertuang dalam alur pelaporan kasus tindak pidana Pemilu yang sudah diatur.
“Begitu juga kasus ini, kalau masih layak ditindaklanjuti dan punya bukti kuat maka tetap diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anwar, Safaruddin SH mengatakan, pelaporan kasus tindak pidana Pemilu oleh seorang warga negara tidak ada istilah kadaluarsa.
Terkait pelaporan mereka itu, terserah bawaslu apakah merespon atau tidak. “Itu haknya Bawaslu menerima atau menolak,” tutur Safaruddin.
Pelaporan ke Bawaslu itu, tambahnya, merupakan salah satu persyaratan untuk mengadvokasi kasus ini jika sewaktu-waktu akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, melihat proses Pemilu di Aceh yang penuh dengan berbagai kecurangan dan persoalan layak di gugat ke MK selaku mahkamah tertinggi dalam proses demokrasi.
“Jadi, laporan ke Bawaslu merupakan prasarat untuk menuju MK. Kami juga sedang menyiapkan semua data dan bukti untuk membawa kasus ini ke MK,” pungkas Safar yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu.
Sebelumnya, Calon DPD asal Aceh nomor urut 4, Anwar melaporkan Fachrul Razi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Senin (21/04/14) siang.
Calon DPD nomor urut 9 itu telah melanggar aturan karena menggandeng dan membawa Partai Aceh saat melakukan kampanye.
Dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor registrasi Bawaslu Aceh, 007/LP/ Pileg/1V/2014 itu, Fachrul Razi masuk dalam daftar termohon 1 (satu) dari 24 termohon yang diajukan pelapor.
Kuasa Hukum Anwar, Safaruddin SH mengatakan, dalam meraup suara Fachrul Razi telah melanggar aturan sebagai Caleg DPD (perorangan).
Selama kampenye, kata Safaruddin, dia telah menggandeng dan membawa-bawa nama Partai Aceh. Hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2003 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2003.
“Merujuk aturan di PKPU ini, sangat jelas apa yang dilakukan Caleg DPD No 9 selama berkampanye telah menyalahi aturan. Maka, Bawaslu bisa menggugurkan bersangkutan,” kata Safaruddin kepada wartawan usai melaporkan ke Bawaslu.
Untuk itu, kata Safaruddin, Bawaslu dimohon mengabulkan permohonan mereka dengan mencoret nama Caleg No 9 dari Caleg DPD asal Aceh.
Selain terhadap Caleg DPD, Safaruddin juga meminta Bawaslu Aceh menindaklanjuti 23 laporan lainnya dengan melakukan Pemilihan Legislatif (Pileg) ulang di Aceh.
(PM.004)
Belum ada komentar