Dilapor ke Bawaslu, Ini Kata Fachrul Razi

Dilapor ke Bawaslu, Ini Kata Fachrul Razi
Fakhrul Razi. (Foto acwpost.com)

PM, Banda Aceh – Calon DPD asal Aceh nomor urut 9, Fachrul Razi menanggapi positif soal pelaporan dirinya ke Bawaslu Aceh oleh Anwar, Calon DPD asal Aceh nomor urut 4, Senin (21/4/14).

Menurut Fachrul Razi sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban sama dalam melakukan sebuah advokasi hukum, termasuk sebuah bentuk demokrasi.

Namun, untuk hal ini Fachrul Razi mengajak semua komponen masyarakat Aceh untuk bersama-sama membangun Aceh secara berdemokrasi yang baik.

“Mari kita bangun Aceh secara demokrasi. Proses demokrasi yang telah memberi dukungan baik terhadap saya maupun  kandidat lain mari kita hargai. Ini semua demi Aceh yang lebih baik,” kata Fachrul Razi yang dimintai tanggapannya, Senin (21/4/14).

Puluhan ribu  masyarakat Aceh yang telah memilihnya, juga menjadi salah satu bukti besarnya dukungan dan harapan dari masyarakat Aceh untuk membangun Aceh secara bersama-sama, melalui konteks demokrasi.

Dia menambahkan, terkait selama kampanye membawa nama Partai Aceh, tidak terlepas dari jabatannya sebagai Juru Bicara (Jubir) yang hingga kini masih melekat padanya.

Aturan PKPU terkait tidak bolehnya seorang Calon DPD membawa-bawa nama partai dalam kampanye juga tidak mengaturnya secara  rinci.

Sama halnya, Calon yang masih aktif di DPD, tidak ada aturan untuk mereka harus mundur dulu dari posisinya.

Sebagai seorang warga negara dan Calon DPD juga memiliki perlindungan hukum dalam berdemokrasi. “Jadi intinya mari kita bangun Aceh secara bersama-sama dan demokrasi ,” himbaunya.

Sebelumnya, Calon DPD asal Aceh nomor urut 4, Anwar melaporkan Fachrul Razi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Senin (21/04/2014) siang.

Calon DPD nomor urut 9 itu telah melanggar aturan karena menggandeng dan membawa Partai Aceh saat melakukan kampanye.

Dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor  registrasi Bawaslu Aceh,  007/LP/ Pileg/1V/2014 itu, Fachrul Razi masuk dalam daftar termohon 1 (satu)  dari 24 termohon yang diajukan pelapor.

(PM.004)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Plt Gubernur Aceh
Wagub Nova Iriansyah dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin dalam sidang paripurna DPRA menjawab Hak Interpelasi dewan, Kamis (28/6) di Gedung DPRA. (Ist)

Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Plt Gubernur Aceh