Bawaslu Aceh : Bingkisan Nasir Djamil Bisa Dipidanakan

Bawaslu Aceh : Bingkisan Nasir Djamil Bisa Dipidanakan
Bawaslu Aceh : Bingkisan Nasir Djamil Bisa Dipidanakan

Ketua Bawaslu Aceh Asqalani [foto acehonline]
Ketua Bawaslu Aceh Asqalani [foto acehonline]
PM, Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh  akan menyelidiki kasus pembagian bingkisan dan uang Rp50 ribu kepada para tahanan di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Aceh oleh Caleg DPR RI dari PKS, M Nasir Djamil.

Ketua Bawaslu Aceh Asqalani menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan guna mengklarifikasi dan memanggil saksi saksi terkait dugaan pembagian uang dan bingkisan terhadap para tahanan jelang pencoblosan.

“Kami akan klarifikasi dulu ke lapangan dengan memintai keterangan para saksi,” kata Asqalani kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (09/04/2014) malam.

Asqalani menilai pembagian bingkisan dan uang kepada pemilih dengan tujuan mengajak memilih Caleg tersebut pada hari pencoblosan merupakan kasus pidana.

“Apalagi kasus ini terjadi pada hari pencoblosan, ancaman penjaranya tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini sesuai UU No 8 Tahun 2012, pasal 301 ayat 3,” kata Asqalani.

Selain para tahanan sebagai penerima, Bawaslu juga akan memintai keterangan dari sejumlah pihak, seperti petugas sipir dan kepala Lapas.

Diberitakan sebelumnya,  paket bingkisan bergambar Caleg DPR RI Dapil I Aceh dari Partai PKS, M Nasir Djamil beredar di sejumlah lembaga permasyarakatan (Lapas) di Aceh, Rabu (09/04/2014) dini hari. Parahnya lagi, bingkisan tersebut dibagikan ke tahanan oleh sipir penjara.

Sejumlah Lapas yang menerima paket bingkisan itu, di antaranya Lapas Jantho, Lapas Kajhu, Lapas Lambaro, Lapas Lhoknga dan sejumlah Lapas di Aceh lainnya. Bingkisan yang diserahkan untuk tahanan di sana berisi uang Rp50 ribu, sabun mandi, mie instan, rokok, dan perfume bergambar M Nasir Djamil.

Menurut informasi diterima pikiranmerdeka.com¸ lancarnya pendistribusian bingkisan kampanye untuk tahanan pada masa minggu tenang di sejumlah Lapas tersebut diduga karena ada kerjasama Caleg tersebut dengan pihak Lapas dan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Aceh.

“Lihat saja, yang membagi-bagikan saja petugas sipir penjara. Jadi mustahil kalau kepala Lapas tidak tahu. Pembagian bingkisan ini juga dilakukan di penjara-penjara lainnya,” kata salah seorang petugas sipir penjara di Aceh Besar yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (09/04/2014) dini hari. [PM 001]  

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201209 170058
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan pada Selasa (8/12/2020) di ruang kerja Kejati Aceh. (Foto/Ist)

Kajati Lantik Edi Ermawan Jadi Kajari Banda Aceh

IMG 20230929 WA0008 660x330
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyampaikan nota keuangan dan raqan Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRA Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/9/2023). Dok. Humas Aceh

Pj Gubernur Tanggapi Pendapat Anggota DPRA terhadap APBA-P 2023