PM, Banda Aceh – Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources, sejak 25 Februari 2019

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9) mengatakan, penghentian itu berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019.

“Namun demikian, kami menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah,” kata Iswanto.

Selain itu, aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta dan Bupati Aceh Tengah.

“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT LMR,” kata dia.

Menurut Iswanto, izin usaha PT LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT LMR. Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut.

Sebelumnya, unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (Gerbil). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa, kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.

“Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja,” kata salah satu orator aksi.

Para pendemo lalu diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, Kepala Biro Humas dan Protokol Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, dan unsur SKPA terkait, antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal.

Namun, peserta aksi menolak berbicara dengan pejabat itu. Mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Meski sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP ketika ingin masuk Gedung Setda Aceh. Namun akhirnya berhasil ditangani. Massa pun membubarkan diri sekira pukul 15.00 WIB.

Komentar