PM, Singkil – JB, anggota DPRK Aceh Singkil dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri saat berada di Pengadilan Negeri Singkil, Jumat siang (27/7) pukul 12.10 WIB tadi.
Seperti diketahui mantan Ketua DPC Demokrat itu ditetapkan terpidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh 9 Oktober 2012 lalu dengan pidana 3 bulan penjara.
Adapun kasus yang menjerat anggota DPRK Periode 2014-2019 dari dapil III itu yakni perbuatan tak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Perbuatan itu dilakukannya pada Oktober 2011 lalu, di Kuta Kerangan kecamatan Simpang Kanan.
Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil sudah berupaya mencari JB, namun belum ada waktu yang tepat. Bahkan pihaknya sempat mendatangi kantor DPRK Aceh Singkil setelah JB dikabarkan berada di kantornya itu. Namun Kejari tak berhasil, karena diduga informasi kedatangan petugas bocor.
Plh Kasie Pidum Kejari Aceh Singkil, Dedi Saputra S.H kepada pikiranmerdeka.co membenarkan pihak kejaksaan mengeksekusi JB tadi siang di Pengadilan Negeri Singkil.
“Ya benar tadi eksekutor kejaksaan menangkap JB,” ucapnya.
Saat ditanya dasar penangkapan penangkapan tersebut, Dedi menjawab, lantaran status hukum atas kasus JB sudah inkrah.
“Kami menerima perintah dari Kejati harus melakukan eksekusi terhadap JB,” kata Dedi.
Eksekusi dilaksanakan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan JB didampingi pengacaranya. “Proses penangkapan eksekusi berjalan lancar, sekarang JB sudah diantarkan ke Rutan Singkil menjalani hukumannya,” terangnya.
Sebelumnya kata Dedi, di lokasi sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengacara JB.
“Sebab mereka meminta untuk ditunda, tapi kami tetap melaksanakan penangkapan,” tukasnya. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar