Anggota DPRK Dieksekusi Kejari ke Rutan Singkil

Anggota DPRK Dieksekusi Kejari ke Rutan Singkil
JB, anggota DPRK Aceh Singkil diantar ke Rumah Tahanan Singkil, Desa Ketapang Indah kecamatan Singkil Utara, Jumat (27/7).

PM, Singkil – JB, anggota DPRK Aceh Singkil dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri saat berada di Pengadilan Negeri Singkil, Jumat siang (27/7) pukul 12.10 WIB tadi.

Seperti diketahui mantan Ketua DPC Demokrat itu ditetapkan terpidana oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh 9 Oktober 2012 lalu dengan pidana 3 bulan penjara.

Adapun kasus yang menjerat anggota DPRK Periode 2014-2019 dari dapil III itu yakni perbuatan tak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Perbuatan itu dilakukannya pada Oktober 2011 lalu, di Kuta Kerangan kecamatan Simpang Kanan.

Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil sudah berupaya mencari JB, namun belum ada waktu yang tepat. Bahkan pihaknya sempat mendatangi kantor DPRK Aceh Singkil setelah JB dikabarkan berada di kantornya itu. Namun Kejari tak berhasil, karena diduga informasi kedatangan petugas bocor.

Plh Kasie Pidum Kejari Aceh Singkil, Dedi Saputra S.H kepada pikiranmerdeka.co membenarkan pihak kejaksaan mengeksekusi JB tadi siang di Pengadilan Negeri Singkil.

“Ya benar tadi eksekutor kejaksaan menangkap JB,” ucapnya.

Saat ditanya dasar penangkapan penangkapan tersebut, Dedi menjawab, lantaran status hukum atas kasus JB sudah inkrah.

“Kami menerima perintah dari Kejati harus melakukan eksekusi terhadap JB,” kata Dedi.

Eksekusi dilaksanakan usai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan JB didampingi pengacaranya. “Proses penangkapan eksekusi berjalan lancar, sekarang JB sudah diantarkan ke Rutan Singkil menjalani hukumannya,” terangnya.

Sebelumnya kata Dedi, di lokasi sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan pengacara JB.

“Sebab mereka meminta untuk ditunda, tapi kami tetap melaksanakan penangkapan,” tukasnya. []

Reporter: Putra

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Nagan Raya, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya
Polisi mengamankan tersangka GU yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya saat jumpa pers di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 14 Februari 2019. (Foto Antara)

Di Nagan Raya, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya