Akui Ketumnya Pengacara Jokowi-Ma’ruf, PBB Sebut Yusril Atas Nama Pribadi

Akui Ketumnya Pengacara Jokowi-Ma’ruf, PBB Sebut Yusril Atas Nama Pribadi
Akui Ketumnya Pengacara Jokowi-Ma’ruf, PBB Sebut Yusril Atas Nama Pribadi

PM, Jakarta – Partai Bulan Bintang membenarkan bahwa ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara untuk pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Namun hal tersebut tidak merta membuat PBB juga mendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Ferry Noer menyatakan keberadaan Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf adalah kapasitasnya sebagai pengacara secara pribadi.

Sebagai Sekjen, Afriansyah mengaku sudah diajak bicara oleh Yusril perihal akan ditariknya ia menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf. 

Lihat juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf 

“Tapi tidak membawa-bawa partai,” kata Afriansyah kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/11).

Afriansyah mengatakan Yusril mengaku diminta untuk jadi pengacara oleh ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir.

Yusril kata Afriansyah, memang kerap menyanggupi permintaan bantuan untuk jadi pengacara siapapun yang memintanya. Sama seperti saat menjadi pengacara Prabowo-Hatta Rajasa di Pilpres 2014 lalu. 

Dalam perbincangan dengan Erick itu menurutnya juga dibahas bahwa PBB tidak lantas mengikuti Yusril dengan mendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres.

PBB sendiri kata Afriansyah, baru akan memutuskan perihal dukungan di Pilpres 2019 pada Rapat Kerja Nasional yang akan digelar awal Desember mendatang.

Sebelumnya Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga menyatakan Yusril Izha Mahendra resmi ditunjuk sebagai pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Yusril dianggap ingin bersama-sama TKN Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.

“Dia (Yusril) pasti ingin pemilu yang bagus bersih, kredibel bermartabat, maunya itu terjadi,” kata Arya.

Arya menyatakan pihaknya tak menawarkan bayaran sedikitpun kepada Yusril alias secara cuma-cuma.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus Bupati Kutai Timur, Tiga Kepala Dinas Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca OTT Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti terdiri dari uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Kasus Bupati Kutai Timur, Tiga Kepala Dinas Jadi Tersangka