Asusila, Perkara Terbanyak Ditangani Kejari Tapaktuan

Asusila, Perkara Terbanyak Ditangani Kejari Tapaktuan
Asusila, Perkara Terbanyak Ditangani Kejari Tapaktuan

PM, TAPAKTUAN—Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, baik anak-anak sebagai korban maupun anak-anak sebagai pelaku, menempati urutan paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, yakni 16 kasus.

Selanjutnya, kasus tindak pidana narkotika 14 perkara, kehutanan 8  perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 perkara,  laka lantas 3, perikanan 2 perkara, dan sisanya tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkapkan Kasie Intelijen Kejari Tapaktuan Muhammad Faisal Azmy SH saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum Qanun No.6 Tahun 2014 tentang jinayat di SMAN 1 Tapaktuan, Selasa (16/2).

“Dari 79 perkara pidana yang masuk dari pihak kepolisian ke Kejari Tapaktuan sepanjang tahun 2015, perkara yang menempati urutan pertama adalah perkara kesusilaan yaitu pencabulan dan persetubuhan yang  mencapai 16 kasus, dan 5 di antaranya dilakukan oleh anak-anak,” kata M Faisal Azmy SH.

Menurutnya, alasan dipilihnya materi tentang Qanun No 6 Tahun 2014 dalam penyuluhan terhadap siswa SMAN 1 Tapaktuan tersebut, mengingat tingginya angka kriminalitas tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Aceh Selatan yang melibatkan anak-anak, baik anak sebagai korban maupun anak-anak sebagai pelaku.

Di samping itu, ujarnya, dengan disahkan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang jinayat maka menjadi kewajiban moral dan kewajiban institusional pihaknya untuk memberitahukan aturan-aturan yang dilarang oleh qanun tersebut.

“Atas dasar inilah, Kejari Tapaktuan memandang perlu memberikan wawasan kepada siswa-siswi SMAN 1 Tapaktuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Qanun No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Semoga angka kriminalitas terkait kasus kesusilaan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapaktuan menjelaskan, penyuluhan dan penerangan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kegiatan itu menghadirkan nara sumber Andri Firmansyah SH dan Handri SH, serta moderator Rudi Pradisetia Sudirdja SH.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Gelar Panen Raya
Bupati Aceh Timur H Hasaballah HM Thaib melakukan panen raya padi di Desa Matang Nibong, Kec. Madat, Aceh Timur. | PIKIRAN MERDEKA/ Iskandar Ishak

Bupati Aceh Timur Gelar Panen Raya

WhatsApp Image 2024 08 11 at 12 22 231
Pj Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si., melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jalaluddin, SH., M.M, sebagai Penjabat Bupati Bireuen, Ir. Sunawardi, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, dan Subhandhy, AP., M.Si, sebagai Penjabat Bupati Aceh Tengah, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Minggu, 11/8/2024. Foto: Humas Aceh

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Bustami Ingatkan Pentingnya Kesiapan PON dan Pilkada Serentak