PM, TAPAKTUAN—Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, baik anak-anak sebagai korban maupun anak-anak sebagai pelaku, menempati urutan paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, yakni 16 kasus.

Selanjutnya, kasus tindak pidana narkotika 14 perkara, kehutanan 8  perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 perkara,  laka lantas 3, perikanan 2 perkara, dan sisanya tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkapkan Kasie Intelijen Kejari Tapaktuan Muhammad Faisal Azmy SH saat membuka penyuluhan dan penerangan hukum Qanun No.6 Tahun 2014 tentang jinayat di SMAN 1 Tapaktuan, Selasa (16/2).

“Dari 79 perkara pidana yang masuk dari pihak kepolisian ke Kejari Tapaktuan sepanjang tahun 2015, perkara yang menempati urutan pertama adalah perkara kesusilaan yaitu pencabulan dan persetubuhan yang  mencapai 16 kasus, dan 5 di antaranya dilakukan oleh anak-anak,” kata M Faisal Azmy SH.

Menurutnya, alasan dipilihnya materi tentang Qanun No 6 Tahun 2014 dalam penyuluhan terhadap siswa SMAN 1 Tapaktuan tersebut, mengingat tingginya angka kriminalitas tindak pidana kesusilaan di Kabupaten Aceh Selatan yang melibatkan anak-anak, baik anak sebagai korban maupun anak-anak sebagai pelaku.

Di samping itu, ujarnya, dengan disahkan Qanun No.6 Tahun 2014 tentang jinayat maka menjadi kewajiban moral dan kewajiban institusional pihaknya untuk memberitahukan aturan-aturan yang dilarang oleh qanun tersebut.

“Atas dasar inilah, Kejari Tapaktuan memandang perlu memberikan wawasan kepada siswa-siswi SMAN 1 Tapaktuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Qanun No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Semoga angka kriminalitas terkait kasus kesusilaan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapaktuan menjelaskan, penyuluhan dan penerangan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kegiatan itu menghadirkan nara sumber Andri Firmansyah SH dan Handri SH, serta moderator Rudi Pradisetia Sudirdja SH.[]

Komentar