PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil. Pemanggilannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
“Sayid Fadhil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/7), mengutip metrotvnews.com.
Selain Sayid Fadhil, penyidik KPK kabarnya juga menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadipora) Aceh Darmansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Aceh Fajri, mantan Kadispora Aceh Musri Idris, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal.
“Tiga sebagai saksi untuk IY, sedangkan Hendi Yuzal diperiksa untuk tersangka AMD (Bupati Bener Meriah Ahmadi),” lanjut Febri.
Irwandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap DOKA 2018. Ia diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp500 juta dari Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi tersebut. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli lalu itu, KPK menyita uang Rp 50 juta bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri dengan transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta, serta sejumlah catatan proyek.
Uang tersebut belakangan diduga telah dipakai untuk biaya pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya.
Dalam upaya menelusuri bukti kasus, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Irwandi, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, bahkan menyisir beberapa dinas terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018. []
Belum ada komentar