YLBHI Desak Pemerintah Serius Bahas Revisi UU ITE

ylbhi isnur
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur. (Foto/DETIK)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan wacana pemerintah serta DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan soal alasan revisi UU ITE yang disinggung Presiden Joko Widodo, bahwa aturan ini telah merugikan masyarakat. Namun sikap itu berbeda seperti saat pemerintah dan legislatif mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan regulasi omnibus law.

Ia menjelaskan, untuk UU KPK itu sejak usulan sampai pengesahan hanya butuh waktu 14 hari. Hal ini menunjukkan bahwa di satu sisi DPR tidak punya inisiatif, tetapi di beberapa kasus lain bisa sangat cepat memproses sebuah aturan.

“Kedua, UU Omnibus Law yang sekian ribu pasal itu berlangsung sangat cepat kok. Kenapa di UU yang masyarakat butuh, yang UU mendesak pemerintah malah lamban?” ujar Isnur dalam diskusi bertajuk ‘UU ITE Bukan Revisi Basa-Basi’, Sabtu (20/2/2021) melansir Gatra.

Menurutnya, demi memperbaiki jagat media sosial Indonesia dari potensi saling lapor, pemerintah dengan DPR mesti serius mendorong revisi tersebut.

“Kami mendorong, baik presiden dan DPR kalau sama-sama punya semangat, punya iktikad yang kuat, mendengarkan penderitaan para korban dan lain-lain, saya fikir harus bergerak cepat,” papar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menerangkan, DPR RI telah mengusulkan UU ITE dalam Prolegnas Jangka Menengah untuk 2020-2024. Tetapi regulasi itu tak dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, lantaran belum memiliki naskah akademik dan draft RUU.

“Jadi masih ada waktu dari kami, ya kita akan segera susun. Cuma menyusun draft RUU di DPR, draft DPR itu ruwetnya setengah mati, karena harus menyamakan persepsi 9 kepala [fraksi-fraksi partai politik]. Kalau draft RUU dari pemerintah itu cepat,” ungkap dia.

Kendati demikian, politikus yang karib disapa Awiek ini menerangkan, jika pemerintah perlu berkirim surat kepada DPR RI untuk mengadakan rapat kerja guna mengusulkan RUU ITE masuk dalam ke Prolegnas Prioritas 2021.

“Ayo kita diskusikan di situ. Siapa tahu, dari pemerintah barangnya sudah ada naskah akademik dan draft RUU-nya. Kalau di DPR belum dibentuk tim,” ujar politikus PPP itu.

Sumber: Gatra

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait