Tim Gabungan Bekuk Sindikat Narkoba, Sita 117 Bungkus Sabu di Aceh

Salah seorang tersangka saat ditangkap. Foto: Kanwil DJBC Aceh
Salah seorang tersangka saat ditangkap. Foto: Kanwil DJBC Aceh

PM, Banda Aceh – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 117 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang digelar sejak Kamis, 24 April hingga Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa operasi tersebut diawali dari analisis dan berbagi informasi antarinstansi. Tim mendeteksi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

Menurut Leni, sabu-sabu dibawa menggunakan kapal cepat yang kemudian dilangsir oleh kapal nelayan ke wilayah Aceh Tamiang. Tim gabungan lantas memantau sejumlah titik pendaratan potensial di pesisir Aceh dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan sindikat narkoba tersebut.

Pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.50 WIB, tim menangkap seorang tersangka berinisial S yang mengendarai sepeda motor dan membawa 18 bungkus sabu. Dari pengembangan kasus, petugas kembali menangkap tersangka kedua berinisial Z pada 4 Mei 2025.

Dari tangan Z, ditemukan 99 bungkus sabu yang disembunyikan di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Beurawe, Kota Langsa. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 117 bungkus sabu-sabu.

“Kedua tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami terus berupaya memberantas sindikat narkoba lintas negara yang mengancam generasi bangsa,” kata Leni.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bea cukai dalam perang jangka panjang melawan peredaran narkoba melalui sinergi lintas instansi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait