Terkait Kasus JA, DPRA Tunggu Laporan Polisi

Terkait Kasus JA, DPRA Tunggu Laporan Polisi
Ketua DPRA Muharuddin

PM, BANDA ACEH – Terkait status anggota dewan berinisial JA dari Partai Aceh (PA), yang ditangkap saat tengah berpesta sabu, DPRA masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.

Demikian dikatakan Ketua DPRA Muharuddin, kepada wartawan Rabu (16/8) disela-sela tes urine anggota DPRA oleh BNNP Aceh, di gedung DPRA.

Muharuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas Kepolisian apakah JA benar-benar pakai narkoba, atau saat penangkapan kebetulan ada di tempat.

“Jadi masih ada indikasi-indikasi. Kita masih menunggu proses hukum dari Polresta,” ungkapnya.

Pasca penangkapan, lanjut Muharuddin, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Polisi dan masih menunggu.

“Sampai saat ini kita masih menunggu. Laporan ini penting. karena akan menjadi salah satu rujukan DPRA dalam mengambil kebijakan terkait kasus ini,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 12 23 at 19 06 17
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Rabu (23/12/2020). Di laman tersebut, tercantum bahwa perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB. (Ist)

Gugatan Terhadap Bank Konvensional di Aceh Bakal Disidangkan 5 Januari