Petugas Dishubkominfo saat menggelar sidak ke sejumlah warnet di Banda Aceh. |Pikiran Merdeka/ Baihaqi

PM, BANDA ACEH – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Punge dan Ulee Lheue.

Dalam penertiban yang dilakukan Kamis (21/01/16) masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memiliki izin usaha dan ada yang sudah mati.

“Ini merupakan tugas rutin kita untuk mendata warnet-warnet baik yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Muhammad Ali, Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh.

Dalam penertiban ini tim menyusuri sejumlah kawasan di daerah perkotaan hingga melewati Pasar Aceh. Muhammad Ali mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kembali warnet warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada.

“Hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,” pungkasnya.

Dalam razia tersebut pihak Dishubkominfo juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi.

Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Jailani juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Pemkot Banda Aceh melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.

Lanjut Jailani, gambar atau poster game online yang tidak sesuai syariat atau berbau pornografi tidak dibenarkan ditempel, jika masih ada yang demikian maka petugas akan mencopot secara langsung.

“Sebagian warnet dan game online yang menempelkan poster berbau pornografi sudah kami copot langsung, kepada pihak warnet hendaknya bisa mengindahkan hal tersebut untuk tidak ditempelkan lagi,” ujar Jailani.

Dalam razia tersebut, kata dia, tim penertiban Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan suarat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah setempat.

“Sesuai dengan perwal dalam bab V tentang sanksi Pasal 7 berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Jailani.

Muhammad Ali kembali menegaskan, apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan, namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka pihaknya akan berikan pembinaan secara tertulis.

“Sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) teguran pertama yaitu memberikan teguran secara tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan, teguran kedua yaitu apabila jangka waktu 5 (lima) hari teguran pertama tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembekuan izin sementara selama 1 (satu) bulan atau sampai dipatuhinya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran pertama, selanjutnya teguran ketiga yaitu izin usaha warnet akan dicabut dan menutup tempat usaha warnet secara total,” jelas Ali. [PM004]

 

Komentar