Soal RUU Cipta Kerja, MPR: Pemerintah Seharusnya Dengarkan Rakyat

Soal RUU Cipta Kerja, MPR: Pemerintah Seharusnya Dengarkan Rakyat
(Foto/Suara.com)

Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyarankan pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat mengenai ramainya penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker.

Menurut dia, keterlibatan rakyat dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang akan diterbitkan amat diperlukan, karena pemerintah memang ditugaskan untuk bekerja kepada rakyat.

“Pemerintah dan DPR RI tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat,” kata Syarief Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Dia menilai dengan banyaknya penolakan dan demonstrasi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil hingga buruh, menunjukkan bahwa pada intinya RUU Ciptaker harus lebih mewadahi aspirasi rakyat.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan teladan dan pelayanan perlindungan terbaik bagi rakyat. “Bukan semakin mempersulit rakyat dan keberpihakan kepada pengusaha yang melanggar hukum, dan yang merusak lingkungan, bahkan keberpihakan kepada tenaga kerja asing lewat RUU Cipta Kerja yang dibahas di tengah pandemi Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui Omnibus Law RUU Ciptaker dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).

“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Kemudian, mayoritas anggota Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju. Namun, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, terdapat dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

“Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.

Sumber: Tagar.id

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait