Sengketa Pilkada Subulussalam, MK Tolak Gugatan Sartina-Dedi

Sengketa Pilkada Subulussalam, MK Tolak Gugatan Sartina-Dedi
Sengketa Pilkada Subulussalam, MK Tolak Gugatan Sartina-Dedi

PM, Subulussalam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Sartina-Dedi, dalam putusan perkara yang digelar hari ini, Kamis (9/8) di Jakarta.

Pada lampiran salinan putusan MK nomor 57/PHP.KOT-XVI/2018 di poin 5 Amar Putusan, tertera hakim menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon, dan menyatakan permohonan pemohon melalui tenggang waktu.

Kemudian dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan MK ini semakin menguatkan pasangan Bintang-Salmaza sebagai pemenang Pilkada Kota Subulussalam.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Arman Bako saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka membenarkan bahwa, putusan perkara Pilkada Subulussalam telah dibacakan oleh Hakim MK dengan amar putusan menolak permohonan pemohon (Sartina-Dedi).[]

Reporter: Nukman SA

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210203 WA0031 660x330 1
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT bersama Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH, mengoperasikan alat berat Excavator sebagai tanda dimulainya Ground Breaking Jalan Babahrot-Galus, di Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu, (3/2/2021). (Foto/Humas)

Jalan Penghubung Abdya-Gayo Lues Ditargetkan Tuntas 2022

Ini Risiko Lingkungan dari Pembangunan PLTA Tampur
Dok. 27 Oktober 2018, Aksi warga yang diwakili oleh Kepala Desa, Datok, Geuchik di Kecamatan Simpang Jernih sepakat untuk menolak PLTA Tampur-1. (Foto/Ist)

Ini Risiko Lingkungan dari Pembangunan PLTA Tampur