Seleksi Satpol PP-WH Aceh Besar Diduga Sarat Penyimpangan

Seleksi Satpol PP-WH Aceh Besar Diduga Sarat Penyimpangan
ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Proses seleksi penerimaan calon anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Besar, dinilai belum bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dugaan masih terjadinya penyimpangan dalam seleksi tenaga kontrak tersebut, disampaikan sejumlah peserta tes calon anggota Satpol PP-WH Aceh Besar kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh, Rabu (14/3).

Syahrulla, salah satu peserta saat mendatangi kantor Ombudsman RI mengatakan, banyak nama-nama peserta yang sudah dinyatakan gugur pada tes awal, kemudian bisa mengikuti tes kembali saat tahapan akhir.

“Kami lapor karena ada dugaan kecurangan, seperti nomor yang tidak lulus tahap tes tulis, tetapi diakhir tes nomor itu masuk lagi dan lulus,” kata Syahrullah.

Syahrullah mengatakan, tes yang sudah dilaksanakan dari Desember 2017 itu awalnya hanya mensyaratkan empat tahapan seleksi yakni tes tulis, mengaji, wawancara dan pantohir.

Dari keempat tahapan ini, Pansel sudah mengumumkan peserta yang lulus sebanyak 350, bahkan mereka sudah mengikuti beberapa kali apel pagi.

Setelah itu, kata Syahrullah, pihak panitia kembali membuat tahapan tambahan yaitu tes kesehatan, lalu dalam tes ini terjadi penambahan peserta lagi sebanyak 33 orang, sehingga total peserta mencapai 383. Dari situ, diketahui termasuk sejumlah peserta yang telah dinyatakan gugur pada tahapan tes tulis.

“Seleksi empat tahap, dan kami sudah diumumkan lulus, kemudian ditambah tes kesehatan lagi, lalu ada yang sudah jatuh tahap awal, tapi diakhir namanya muncul kembali,” terangnya.

Usai dilakukan tes kesehatan, kata dia, panitia kembali mengumumkan peserta yang lulus. Dari total 383 peserta tes kesehatan itu, 83 orang dinyatakan tidak lulus termasuk mereka yang sudah melewati empat tahapan sebelumnya.

“Kami melihat ada delapan orang yang tidak lulus tahap tes tulis, tetapi saat ikut tes kesehatan nomor mereka muncul lagi, dan mereka dinyatakan lulus,” tambahnya.

Atas temuan itu, kata dia, Ia bersama peserta lainnya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Aceh, dan meminta agar peserta yang sudah gagal diawal kemudian lulus diakhir itu dibatalkan.

Menanggapi laporan itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut dan akan memanggil pihak terkait didalam proses seleksi ini.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini,” ujarnya.

Untuk tahap awal, Ombudsman akan melakukan verifikasi formal, jika sudah memenuhi unsur sehingga bisa dilakukan pemeriksaan terhadap laporan ini. Kemudian pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait seperti Kasatpol PP dan WH maupun Semua Aceh Besar sendiri. “Kalau itu terbukti kami akan minta kelulusan ini dikoreksi,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rapat RPJM Aceh Tahun 2017-2022 bersama seluruh Kepala SKPA. (Foto Humas Aceh)
Rapat RPJM Aceh Tahun 2017-2022 bersama seluruh Kepala SKPA. (Foto Humas Aceh)

Butuh Supervisi KPK