PM, Banda Aceh—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh memusnahkan 1,2 kg sabu dan 4,2 kg ganja di halaman kantor kejaksaan setempat, Jumat (14/02/14). Narkoba tersebut merupakan barang-bukti dari 216 pelaku yang sudah divonis PN Banda Aceh dalam 3 tahun terakhir.
Kajari Banda Aceh Husni Tahmren mengatakan, pengguna narkoba jenis sabu yang terjadi dalam wilayah hukum Kejari Banda Aceh sepanjang tahun 2011-2013 cenderung meningkat. Dari 216 kasus narkoba, 154 di antaranya jenis sabu dan 62 jenis ganja.
Untuk tahun 2011, rinci Husni, dari 14 kasus narkoba yang dilimpahkan pihaknya ke pengadilan 10 di antaranya kasus narkoba jenis sabu. Tahun 2012, sabu mencapai 96 kasus dari 133 kasus narkoba yang dilimpah ke pengadilan.
“Untuk tahun 2013, dari 69 kasus narkoba yang kami limpahkan ke PN, 48 kasus di antaranya jenis sabu dan ganja 21 kasus. Dari data ini menunjukkan terjadinya peningkatan kasus narkoba di wilayah hukum Banda Aceh dari tahun ke tahun,” kata Husni didampingi Kasipidum Amriyata usai membakar barang bukti nabrkoba sitaan dari para pelaku tersebut.
Hal senada disampaikan Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Dedy Darwinsyah. Menurutnya, pelaku pengguna narkoba jenis sabu sejak 3 tahun terakhir terus terjadi peningkatan. Pada tahun 2011, Polresta Banda Aceh menangani 96 kasus pengguna ganja dan sabu-sabu.
Tahun 2012, tambah Dedy, meningkat menjadi 111 kasus dan tahun 2013 kembali meningkat menjadi 116 kasus. Sedangkan untuk tahun 2014 dari Januari sampai dengan Februari sudah ditangani 20 kasus.
“Narkoba jenis sabu-sabu di Banda Aceh meningkat, pelakunya juga tidak mengenal usia. Ada dari mahasiswa, pelajar dan juga pemuda lainnya. Bahkan, juga ditemukan dari kalangan ibu-ibu. Rata-rata mereka menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” katanya. (PM-016)
Belum ada komentar