PM, Nagan Raya – Tim Saber Pungli Polres Nagan Raya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Bidang di Dinas Peternakan Nagan Raya berinisial HP, Selasa (30/1) kemarin. Bersama oknum Kabid tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tenaga kontrak di dinas tersebut berinisial LD.
OTT tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun anggaran (TA) 2016, pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh tim Tekknis Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya.
“Benar pelaku ditangkap tim Saber pungli Polres Nagan Raya, kemarin,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto kepada wartawan, Rabu (31/1).
Kata dia, dalam kasus pungutan liar itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa buah buku rekening dan uang tunai sebanyak Rp 568.574.000 yang diduga hasil Pungli. “Barang bukti ini kita temukan di ruang kerja tersangka,” kata Kapolres.
Pungli tersebut, kata Kapolres, dilakukan dengan cara tim teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya melakukan pemotongan secara paksa atas dana yang dicairkan kepada 38 kelompok tani penerima mamfaat di Nagan Raya.
“Pungutan itu dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga Agusttus 2017 lalu,” terang Kapolres.
Disebutkan, dalam melakukan pungli itu para tersangka berdalih pengutan tersebut akan digunakan untuk belanja bahan sarana produksi padi (saprodi), yang nantinya akan dibagikan kepada 38 kelompok tani tersebut.
“Modus operandinya dana yang dipotong akan digunakan untuk beianja bahan saprodi yang nanti akan dibagikan kepada 38 para kelompok tani. Dalam pembelanjaan bahan saprodi tim tekhnis dinas Pertanian Nagan Raya mengambil keuntungan dari masing masing distributor pengadaan barang saprodi yang dipilihnya. Jumlah bahan saprodi yang disalurkan kepada 38 kelompok tani melalui kios yang ditunjuk jumlahnya tidak sesuai dengan dana yang dipotong,” terangnya.
Sesuai juknis, sambungnya, pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun 2016 dana bantuan tersebut dikelola langsung oleh masing-masing penerima bantuan yaitu 38 kelompok tani.
Saat ini, kata Kapolres, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nagan Raya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 JO Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di uban menjadi Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat l ke (1) pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana peniara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.()
Belum ada komentar