Proyek IPAL Dikecam, Pemko Tegaskan Niat Baik

gampong pande
Situs sejarah Gampong Pande, Aceh. (FOTO/PORTAL SATU)

PM, Banda Aceh – Polemik tentang kelanjutan pembangunan IPAL yang berlokasi di kampung pande terus bergulir. Masyarakat Kota Banda Aceh mengecam rencana pemerintah melanjutkan pembangunan di atas temuan situs makam kuno di daerah tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan menyebutkan bahwa telah ada itikad baik dari pemerintah kota untuk melestarikan peninggalan sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.

“Memang pembangunan IPAL setelah diteliti masuk ke dalam zona inti II. Maka dari itu, pembangunannya sempat dihentikan. IPAL terlanjur dibangun di zona inti sebab tidak maksimalnya upaya pelestarian cagar budaya di masa lalu,” kata Saminan, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Saminan, Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini sangat serius melindungi situs-situs sejarah yang ada. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim peneliti situs sejarah di Gampoeng Pande sebelum pembangunan IPAL tersebut dilanjutkan.

Penelitian ini dimaksudkan untuk memastikan agar pembangunan tersebut tidak merusak situs-situs sejarah penting.

“Jika pada akhirnya proyek pembangunan IPAL ini dilanjutkan, pasti atas dasar yang kuat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar.”

Saminan menambahkan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk melestarikan situs-situs peninggalan sejarah yang ada di kawasan Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut diwujudkan dengan membentuk tim untuk menginventarisir situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.

“Di tahun ini, kami juga sudah mencatat ada 68 situs sejarah yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal tersebut merupakan hasil penelitian dan inventarisir yang dilakukan Pemerintah Kota mulai tahun 2020 dan akan dilakukan pelestarian di tahun 2022,” ungkapnya.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 05 16 at 10 52 00
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita sejumlah dokumen saat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024). [Dok. Ist]

Kantor BRA Digeledah, Kejati Sita Sejumlah Dokumen

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Pj Bupati Aceh Besar Pj Wali Kota Banda Aceh, Danlanud SIM dan Kapolresta Banda Aceh, mengantar kepulangan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Senin 13/1/2025. Foto: Biro Adpim
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Pj Bupati Aceh Besar Pj Wali Kota Banda Aceh, Danlanud SIM dan Kapolresta Banda Aceh, mengantar kepulangan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Senin 13/1/2025. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Antar Kepulangan Menbud Fadli Zon di Bandara SIM