PM, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita sejumlah dokumen saat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu kemarin (15/5/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di BRA tahun 2023, di Kabupaten Aceh Timur.
“Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P),” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan resmi Kejati Aceh.
Dirinya menyebutkan Kejati tengah mendalami bukti-bukti terkait kasus itu berupa dokumen, surat maupun bukti digital.
“(Bukti-bukti tersebut) dikhawatirkan akan dimusnahkan atau dipindahkan, karena itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan ini, tambah Ali, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Aceh serta surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penyidik dalam hal ini telah memeriksa beberapa ruangan di Kantor BRA.
“Selanjutnya di kantor penyedia 5 (lima) penyedia pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dimaksud,” terangnya.
Pihaknya turut menyita 1 (satu) box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, yang selanjutnya terhadap bakal dipergunakan untuk proses pembuktian kasus.
Sebelumnya, pihak Kejati telah menetapkan tahap penyidikan atas kasus ini. Dari penelusuran, pengadaan budidaya ikan dan pakan itu terbukti fiktif. Warga setempat mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, perusahaan penyedia barang juga diduga tidak pernah mengerjakan program itu sesuai kontak. []
Belum ada komentar