PM, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 pengungsi Rohingya, menemukan indikasi kuat terkait jaringan penyelundupan orang yang memasuki Indonesia melalui Aceh. Penyelidikan mencapai warga lokal yang terlibat di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Kamis (14/12/23) menyatakan bahwa 11 pengungsi Rohingya tersebut merupakan bagian dari 137 orang yang tiba di Pantai Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember lalu.
“Dari hasil penyelidikan kami, memang keduanya punya peran yang penting. Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki, dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh,” ungkap Fadilah dikutip dari Antara.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, polisi menggunakan teknologi untuk melacak jalur komunikasi jaringan tersebut melalui telepon genggam yang disita dari salah satu pengungsi. Hasil pengembangan menunjukkan keterlibatan warga lokal di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Fadillah menegaskan bahwa detail lebih lanjut akan diungkap saat penetapan tersangka, sambil memastikan keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan. Proses penyelidikan melibatkan kolaborasi dengan pihak imigrasi, saksi ahli bahasa, dan Direktorat Reserse Umum Polda Aceh. “Mereka saat ini masih status saksi dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Belum ada komentar