Polres Aceh Selatan Tangkap Pengecer LPG 3 Kg Diatas HET

Polres Aceh Selatan Tangkap Pengecer LPG 3 Kg Diatas HET
Polres Aceh Selatan Tangkap Pengecer LPG 3 Kg Diatas HET

PM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, tangkap tangan dua orang pedagang gas LPG 3 Kg karena diduga menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab setempat.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, mengatakan kedua pedagang yang diciduk pada Rabu (27/12) lalu tersebut masing-masing berinisial SN (46) dan AR (48), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Tapaktuan.

“Penangkapan ini dilakukan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini yang resah karena sering terjadi kelangkaan dan tingginya harga gas melampaui HET,” kata AKBP Dedy Sadsono kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (28/12).

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lanjut kapolres, pihak Kepolisian menerjunkan sejumlah anggota Satreskrim guna melakukan pengintaian ke Kecamatan Tapaktuan. Hasil pengintaian di lapangan, ujar Kapolres, Polisi berhasil menemukan sebuah mobil pick-up warna hijau nomor polisi BL 8197 TA yang ditumpangi dua orang masyarakat inisial SN dan AR.

“Mobil tersebut juga turut membawa muatan sebanyak 30 tabung gas LPG bersubsidi kemasan 3 Kg. Saat diciduk petugas, tabung gas tersebut sedang diturunkan dari mobil pelaku,” ungkap AKBP Dedy Sadsono ST.

Sayangnya, kata Kapolres, saat petugas meminta document resmi, pelaku justru tidak mampu menunjukkannya. Sehingga kegiatan usaha kedua pedagang tersebut menjual tabung gas selama ini diduga kuat tanpa dilengkapi surat izin resmi.

“Ternyata di rumah SN juga ditemukan tabung gas yang sudah laku terjual sebanyak 3 buah dan dari keterangan SN dan AR diketahui bahwa tabung gas tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pangkalan gas elpiji 3 kg dengan harga diatas ketentuan yang ada,” jelas Kapolres.

Karena tidak memiliki izin resmi, selanjutnya petugas membawa barang bukti beserta terduga ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono,ST kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait