Polisi Temukan Alat Berat Penambangan Ilegal di Geumpang

20230123 47bb6b36 8769 48dc bc29 6019de4cb201
Pengamanan barang bukti alat berat yang diduga dipergunakan untuk menambang secara ilegal di Geumpang, Pidie. [Dok. Tribrata]

PM, Banda Aceh – Personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyita satu alat berat serta tiga orang terduga pelaku penambangan ilegal di Gampong Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Berdasarkan keterangan resmi dari Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (23/1/2023), kasus ini terungkap setelah pihaknya mengerahkan tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menuju ke lokasi tersebut atas laporan masyarakat, Sabtu lalu.

Dalam penelusurannya, tim menemukan satu unit ekskavator yang tengah beroperasi secara ilegal.

“Satu unit alat berat itu ditemukan tengah melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy.

Sementara tiga orang yang turut ditangkap, masing-masing berinisial SF (50 tahun) dan MK (34) yang merupakan operator cadangan, serta satu orang pemilik ekskavator, AH (53).

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun Winardy juga membeberkan kendala saat petugas memboyong peralatan tersebut, ketika sebagian warga menghadang mereka.

Dirinya lantas mengimbau warga mendukung penegakan hukum dari aparat kepolisian, karena ini menjadi salah satu upaya menindak praktik penambangan yang mengancam keselamatan lingkungan. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait