Ketua Panwaslu Subulussalam, ES (posisi di tengah paling depan, wajah disamarkan) saat diamankan di Mapolsek Simpang Kiri, Minggu dini hari 26 Mei 2019. (Ist)

PM, Subulussalam – Ketua Panwaslu Kota Subulussalam berinisial ES ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri, Minggu dini hari (26/6).

ES digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB dini hari setelah ditangkap dari kediaman orangtuanya di desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng. Ia dengan mengenakan kemeja dan celana jeans diamankan ke Mapolsek Simpang Kiri.

Kepada wartawan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung mengatakan, ES ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dengan penyidik, setelah ditetapkan sebagai status wajib lapor 1X24 jam sejak Jumat 24 Mei 2019 atas kasus dugaan perselingkuhan dengan inisial AP. Perempuan ini merupakan isteri AI, salah seorang anggota DPRK Subulussalam yang telah melaporkan kasus ini sebelumnya, pada 18 Mei 2019.

“Beberapa kali dihubungi nomor HP yang bersangkutan aktif tetapi tidak mengangkat. Ia pun harus kami amankan guna kepentingan proses penyidikan setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi,” kata Agung di Mapolsek setempat.

Lebih lanjut, Iptu Agung menjelaskan bahwa saat ini AP juga tengah menjalani proses BAP dan dijadwalkan selesai dini hari ini. Jika kasus tersebut memenuhi unsur kemudian pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan status tersangka.[]

Reporter: Nukman Suryadi Angkat

Komentar