Calang – Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menciduk MZ, 27, pengedar shabu kecil-kecilan di Gampong Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Senin (16/11). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Penangkapan MZ oleh Tim Rungkhom dilakukan dengan cara under cofer buy yang dipimpin KBO Narkoba Polres Aceh Jaya, Aipda Hengk Zulkarnaen.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Iswar kepada wartawan, Selasa (17/11) mengatakan, penangkapan MZ berdasarkan laporan masyarakat terhadap adanya indikasi jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan itu.
Pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli, berkat kejelian dan keuletan anggota satuan narkoba akhirnya tersangka MZ berhasil dibekuk.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kita lakukan pembelian terselubung,” kata Iswar.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang temannya di Banda Aceh, tersangka juga mengakui jika selama enam bulan belakangan ketagihan mengkonsumsi sabu.
“Pertama coba-coba bang, akhirnya saya jadi ketagihan,” ucap MZ.
Sementara untuk mengedar shabu, tersangka mengakui baru menjalankannya 10 hari belakangan ini.
“Barangnya hanya satu ji, saya beli satu juta, sebagiannya sudah saya jual juga pakai sendiri, ya sisanya hanya ini,” kata MZ.
Akibat perbuatannya, MZ kini mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Aceh Jaya dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [PM003]
Belum ada komentar