Pikiran MerdekaPM, Banda Aceh – Pengurus Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh bersama pelajar berbagai sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar, melakukan aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (13/01/2014) sore. Mereka mengecam larangan menggunakan jilbab bagi siswi di lingkungan sekolah provinsi Bali.

Koordinator aksi Muhammad Furqan, dalam orasinya mengatakan aksi tersebut bentuk protes pelajar di Aceh. Menurutnya, larangan berjilbab bertentangan dengan konstitusi yang ada sekaligus bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setiap rakyat Indonesia memiliki kebebasan beragama dan menjalankan keyakinannya. Umat Islam sudah sepatutnya menjalankan syariat Islam sesuai dengan keyakinannya,” kata Furqan.

Untuk itu, lanjut dia, PII Aceh dan pelajar se Kota Banda Aceh dan Aceh Besar mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera menindak tegas okmun pejabat sekolah yang telah melarang siswi menggunakan jilbab.

“Setiap siswi muslim berhak melakukan aktivitas kerohanian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah di Bali bagi pelajar muslim,” pungkasnya. [PM-007]

Komentar