PM, Banda Aceh – SRM (30), warga Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Banda Aceh.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, diciduk Polisi karena nekat membawa lari satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport milik Kuswari (41), warga Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Aksinya itu dilakukan di kawasan Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (14/4) kemarin, sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku SRM (30), ditangkap di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Ia ditangkap 30 menit setelah melarikan mobil tersebut. Tersangka sendiri diketahui selama ini berdomisili di kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar kapolresta, Senin (16/4) kemarin.
Dijelaskannya, mobil yang dicuri milik seorang pedagang asal gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Kata Kapolresta, pencurian berawal saat tersangka masuk ke toko korban yang kemudian mengambil kunci mobil.
“Tersangka kemudian masuk ke mobil dan melarikan mobil tersebut,” kata Kapolresta.
Korban yang mengetahui mobilnya dibawa kabur, sambungnya, langsung melaporkan hal ini ke polisi yang kebetulan sedang patroli di wilayah tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan personel lainnya, akhirnya tersangka ditangkap,” terangnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Saat ini masih diamankan di Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar