Pesawat Gubernur Aceh yang Mendarat Darurat Milik Lukman CM

Pesawat Gubernur Aceh yang Mendarat Darurat Milik Lukman CM
Proses evakuasi badan pesawat milik gubernur Aceh.(pikiranmerdeka.co/ALI)

PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengungkapkan, pesawat yang dipilotinya saat mendarat darurat di pinggir pantai gampong Lam Awe, kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, milik seorang pengusaha Aceh Lukman CM.

Pesawat tersebut diketahui selama ini dipinjamkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, untuk dipakainya dalam melakukan kunjungan kerja sebagai kepala daerah.

Baca: Irwandi Beberkan Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat di Bibir Pantai

“Pesawat tersebut milik pak Lukman. Pesawat ini sama seperti pesawat milik saya. Selama ini pesawat tersebut saya pakai untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujar Irwandi, di pendapa Gubernur Aceh di Banda Aceh, Sabtu (17/2) malam.

Menurutnya, tingkat kerusakan yang terjadi pada pesawat tersebut tidak terlalu parah. “Kerusakan pada bagian sayap 10 persen, bagian baling-baling 10 persen, karena patah. Kalau di bagian lainya tidak apa-apa. Di bagian kokpit masih bagus,” terang Gubernur Aceh.

Lebih lanjut kata Irwandi, pesawat tersebut akan dikirimkan ke negara asal pembuatan yang berada di Slovakia.

“Butuh waktu selama 3 bulan perbaikan. Biaya pembuatannya masih ditanggung pabrik, saya hanya menanggung biaya pengirimannya saja,” ujarnya.

Alasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tertarik menggunakan pesawat jenis ini karena biaya operasional yang sangat murah.

“Di samping bahan bakar murah dan hemat, harga pesawatnya juga murah serta cocok untuk dipakai melakukan kunjungan ke daerah-daerah,” tambahnya.

Diketahui, Irwandi Yusuf melakukan pendaratan darurat setelah terbang sekitar beberapa menit dari Calang. Pesawat tersebut mengalami gagal mesin sehingga dia langsung melaporkan kepada menara komunikasi.

“Penyebabnya karena tidak naik minyak dengan maksimal, sebelumnya tidak pernah terjadi. Sebelum terbang memang dilakukan pemeriksaan tapi tidak dicek hingga ke selang minyak,” jelas Irwandi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mochammad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (Foto: Liputan6.com)

Apa Kabar LPJ Pergub APBA 2020?

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh
Mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim (tengah) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, karena tidak terbukti melkukan korupsi dan merugikan negara dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Barat Daya | Foto Kompas.com

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh

APBA 2016 Disahkan
Ketua DPRA Muharuddin

APBA 2016 Disahkan