PM, Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, menyerahkan Laporan Keuangan belum teraudit (Unaudited) tahun anggaran 2017, ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan guna memperoleh opini dari instasi audit tersebut.

Penyerahan LKU tahun anggaran 2017 tersebut, dilakukan langsung oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Pidi e Jaya, Kamaruddin Andalah, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abd Raman Puteh, Kepala Inspektorat Jamian, kepala Badan Keuangan Daerah M Diwarsyah serta dari unsur DPRK setempat, yang berlangsung di Auditorium BPK perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/4).

Pjs Bupati Kabupaten Pidie Jaya, Kamaruddin Andalah, dalam siaran pers yang diterima PIKIRANMERDEKA.CO, Selasa (10/4) mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK RI, telah memberikan saran serta masukan informasi ihwal pengelolaan keuangan daerah.

Dia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kabupaten Pidie Jaya tahun 2017 tersebut, dapat meningkatkan tata cara mengelola keuangan daerah yang lebih bermutu.

“Kita berharap nanti setelah dilakukan proses pemeriksaan atau proses audit ini terhadap laporan keuangan ini, InsyaAllah nantinya akan meningkatkan mutu laporan keuangan kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana harian (Plh) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh, Safruddin Lubis menyebutkan, sesuai dengan jadwal waktu penyampaian Laporan Keuangan Unaudited TA 2017, Kabupaten Pidie Jaya sudah menyerahkan LKU itu kepada badan pengaudit.

Katanya, pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), akan dilaksanakan setelah dokumen tersebut diterima oleh BPK RI perwakilan Aceh. Setelah selesai dilakukan pengauditan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya, akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) serta Kepala Daerah masing-masing wilayah paling telat 60 hari, terhitung sejak hari penyerahannya.

“Penyerahan atas hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat 2 bulan sejak LKPD diterima BPK. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang no 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” ujarnya.()

Komentar