Pembangunan RSUD Abdya Terkendala Sengketa Lahan

Pembangunan RSUD Abdya Terkendala Sengketa Lahan
Pembangunan RSUD Abdya Terkendala Sengketa Lahan

PM, Blangpidie – Proses pembebasan tanah untuk lahan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), seluas 2,7 hektar terkendala, karena satu persil statusnya tengah dalam sengketa.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Teungku Peukan, Afrida Surya di Blangpidie, Selasa (26/6) mengatakan tanah masyarakat yang hendak diganti rugi itu seluas 2,7 hektar dan memiliki 39 persil bidang tanah masyarakat. Tanah itu terletak di desa Padang Meurante, Susoh, tepatnya di belakang RSUD Teungku Peukan.

Ia berkata, dari 39 pemilik tanah tersebut, hingga saat ini baru sekitar 30 bidang persil yang telah diserahkan suratnya pada pihak rumah sakit. Surat itu akan ditindaklanjuti ke pihak camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dikaji dan diproses pembuatan akta jual belinya.

“Insya Allah sembilan bidang lagi dalam waktu dekat ini sudah diserahkan juga pada kita, terkecuali ada satu bidang tanah yang dalam proses sengketa. Tanah yang dalam proses perkara sesama keluarga itu luasnya sekitar 25 x 46 meter,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, tanah seluas 25 x 46 meter yang kini dalam sengketa tersebut letaknya sangat strategis, yakni persis di tengah-tengah lahan. Sehingga bila proses ganti ruginya gagal, kata Afrida, akan berimbas pada pengembangan rumah sakit.

Ia berharap aparatur desa setempat segera memproses sengketa tanah itu secara kekeluargaan dan adat istiadat desa, agar proses pembayaran ganti rugi tak lagi terkendala.

Lebih lanjut Afrida menyebutkan total anggaran untuk pembebasan tanah warga ini senilai Rp6,5 miliar, bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2018. Sementara sistem pembayaran 39 persil tanah warga tadi dilakukan secara global sesuai luas tanah yang dimiliki masyarakat, bukan berdasarkan harga per meter.

“Artinya tanah warga yang dibayar tersebut masing-masing persil dihitung secara global oleh tim KJPP. Setelah ada kajian kita lakukan negosiasi ataupun tawar menawar dengan pemilik tanah,” tandasny. []

Reporter: Armiya

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)

Jadi Tuan Rumah PON 2024, Aceh Siapkan Lahan 110 Hektar