Pembahasan APBA 2024 Kembali Tertunda, Pj Gubernur Mangkir Sidang

20231031 171616
Konferensi pers pimpinan dan fraksi Di DPR Aceh menyikapi ketidakhadiran Pj Gubernur dalam sidang pembahasan APBA 2024, Selasa 31 Oktober 2023. Foto: Pikiran Merdeka

PM, Banda Aceh –  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengekspresikan kekhawatirannya terkait sikap Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

Pj Gubernur Aceh tidak hadir dalam sejumlah undangan yang telah diterima dari DPR Aceh untuk membahas masalah ini.

Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut berbagai kebijakan strategis, termasuk anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024, dan pemilu tahun 2024.

Menurut DPR Aceh, kehadiran Pj. Gubernur Aceh dalam rapat Badan Anggaran DPR Aceh sangat diharapkan untuk memungkinkan pembahasan kebijakan-kebijakan strategis tersebut.

“Tiga kali undangan telah dikirimkan kepada Pj. Gubernur Aceh, tetapi hingga saat ini, hanya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang hadir tanpa kehadiran Pj. Gubernur Aceh dan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Ketua DPRA Zulfadli alias Abang Samalanga dalam konferensi pers setelah sidang.

DPR Aceh menganggap sikap Pj. Gubernur Aceh dalam hal ini sebagai tindakan yang tidak serius dalam pembahasan APBA tahun 2024. Hal ini juga dianggap melanggar tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DPR Aceh mengklaim bahwa kondisi ini dapat berdampak negatif pada proses pembangunan, pelayanan, dan perekonomian masyarakat Aceh.

DPR Aceh, melalui pernyataan resmi mereka, meminta Pj. Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan penetapan APBD tepat waktu. Selain itu, akibat dari ketidakhadiran Pj. Gubernur Aceh dalam sejumlah rapat pembahasan APBA, DPR Aceh telah meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj. Gubernur Aceh.”

“DPR Aceh telah meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj. Gubernur Aceh.

Hal ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan anggota DPR Aceh dan menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan kebijakan Pemerintah Aceh dalam menyusun anggaran untuk tahun 2024.

DPRA pun meminta agar Pj. Gubernur Aceh untuk memberikan respons serius terhadap undangan yang telah disampaikan oleh DPR Aceh guna memastikan kelancaran pembahasan APBA tahun 2024 yang sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait