PEMA dan Pemkot Langsa Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Karbon

IMG 20240711 WA0002
Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/24). Foto: Humas PEMA

PM, Langsa – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa mengadakan Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa pada Rabu (10/07/24).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Walikota Langsa ini menghadirkan narasumber dari perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, yakni Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Suriyatno, AP., MSP (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa), dengan dihadiri oleh perwakilan PT PEMA, jajaran Pemerintah Kota Langsa, jajaran DLHK Aceh, dan PT PEKOLA selaku BUMD Kota Langsa. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Suriyatno menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam usaha kehutanan. “Kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan,” ujar Suriyatno.

Perwakilan DLHK Aceh, Faisal menyampaikan bahwa dalam kegiatan multiusaha kehutanan di kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan pemanfaatan jasa lingkungan.

“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa. Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan. Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, jelas Faisal.

Sementara itu, perwakilan dari PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader menekankan pentingnya partisipasi pentahelix dalam tim teknis yang akan diatur melalui Surat Keputusan Walikota.

“Tim teknis ini terdiri dari empat bidang, yaitu legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan kerja sama. Tim ini akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI),” papar Abdillah.

Suriyatno menambahkan bahwa Pemerintah Kota Langsa akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. “Harapannya, potensi kehutanan di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian,” tutup Suriyatno.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 19 at 15 36 54 660x330 1
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at, (19/3/2021). [Dok. Ist]

KPI Aceh Perlu Sosialisasikan soal Penyiaran Digital ke Masyarakat