ILUSTRASI

PM, Subulussalam – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, membatalkan SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tentang jadwal kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian, SE-Drs. Salmaza, MAP (Bintang-Salmaza) dengan nomor 5.

Pembatalan SK KIP tersebut, dibacakan dalam putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada Pilkada Subulussalam, oleh Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM yang bertindak selaku ketua sidang yang berlangsung di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpus) Kota Subulussalam, Selasa (15/5) kemarin.

Dalam putusan tersebut, Asmiadi membaca isi putusan yang mengabulkan isi permohonan pemohon seluruhnya dan membatalkan SK KIP Nomor: 40/HK.03.01-Kpt/03/KIP-SS/IV/2018 tentang perubahan waktu, jadwal dan lokasi kampanye peserta Pilkada Kota Subulussalam.

Lebih lanjut, dihadapan pemohon dari Paslon nomor urut 2 (Sartina-Dedi) dan Paslon nomor 3 (Asmaudin-Asmidar) serta kuasa hukum KIP selaku termohon, Panwaslih memberlakukan kembali SK KIP Kota Subulussalam, Nomor: 20/HK.03.01-Kpt/03/KIP-SS/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018.

Persidangan yang digelar di lantai dua Kantor Arpus tersebut tanpak juga mendapat pengamanan dari sejumlah personel kepolisian.

Sementara itu, Komisioner KIP Kota Subulussalam, Irwanto Harahap saat dikonfirmasi PIKIRANMERDEKA.CO pasca pembacaan hasil putusan persidangan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh KIP sudah sesuai dengan prosedur serta aturan-aturan PKPU yang ada. Menyangkut isi putusan tersebut ia menilai ada kejanggalan-kejanggalan terkait regulasi yang ada.

“Isi putusan yang dibacakan hari ini menurut kami banyak kejanggalan-kejanggalannya. Untuk itu, sangat memungkinkan bagi kami naik ke PTTUN,” kata Irwanto.()

Komentar