PM, Banda Aceh – Kantor Wilayah Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkam 30 ton bawang merah kepada empat pemerintah kabupaten/kota yakni, Aceh Besar, Aceh Jaya, Langsa dan Banda Aceh.
Bawang ini merupakan barang bukti atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Wilayah DJBC Aceh dan kantor DJBC khusus kepri dengan menggunakan kapal BC 30005 diperairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019.
Atas penyeludupan bawang merah ini diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan Rp287.794.976.
Penyerahan bawang dilaksanakan di lobi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Pengujian di laboratorium telah dilakukan terhadap bawang yang dihibahkan sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak dikonsumsi.
“Kami memastikan apakah itu layak dikonsumsi dan kami juga berkoordinasi wilayah mana yang layak menerima hibah bawang merah tersebut,” kata Mochamad Syuhada, Kepala kantor Kanwil Beacukai Aceh kepada Pikiran Merdeka, Selasa, 19 Maret 2019.
Pemko Banda Aceh terima 8 ton bawang merah
Walikota Banda Aceh yang diwakili Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syukri mengucapkan terima kasih dan apresisasi kepada pihak Beacukai.
Pemerintah Kota Banda Aceh mendapatkan 8 Ton Bawang Merah, yang kemudian hasil hibah tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat kota Banda Aceh melalui Camat.
“Banda Aceh mendapat 8 ton Bawang Merah. Kita akan bagikan 2 kg per KK,” kata dia.
Belum ada komentar