Jakarta—Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra mendorong revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Diharapkan UU Pilpres tak lagi mengatur Presidential Threshold (PT) sebagai ambang batas pengusulan capres.
PAN mengusulkan pasal 9 UU Pilpres direvisi. Tidak lagi menerapkan presidential threshold seperti Pilpres 2009, di mana pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
“Pasal itu diganti sehingga menjadi pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Jadi partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI dapat mencalonkan pasangan capres/cawapres tanpa dibatasi oleh threshold,” kata Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Hal tersebut diusulkan agar membuka peluang bagi munculnya banyak capres. Semakin banyak calon akan semakin memberi peluang rakyat menentukan pilihan terbaiknya. “Janganlah menganggap rakyat belum siap atau bodoh. Rakyat itu sudah semakin cerdas dan mandiri. Justru para elit politiklah yang tidak siap dalam mengantisipasi perubahan sosial politik, tetapi menyalahkan dan mengkambinghitamkan rakyat,” katanya.
Menurut Viva, hal ini memberi jawaban bahwa partai politik bukanlah lembaga penghambat regenerasi kepemimpinan bangsa, sehingga menghilangkan kompetisi demokrasi secara sehat. Supaya tak ada tuduhan bahwa parpol telah menghegemoni proses berdemokrasi sehingga menghilangkan partisipasi rakyat dan kekuatan civil society.
Parpol harus menampilkan diri sebagai pengawal demokrasi yang sehat dengan memberikan banyak alternatif terhadap capres yang muncul. ”Mendidik kesadaran politik rakyat bahwa munculnya banyak alternatif calon akan semakin meningkatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan dan dapat menciptakan kuatnya kelembagaan demokrasi di Indonesia,” tandasnya.
Begitu juga dengan Partai Gerindra sepakat Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen suara pemilu legislatif (pileg) dihapus. Jika usulan itu ditolak, Gerindra lebih memilih opsi lain yakni angka Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen.
Artinya, semua partai yang lolos Parliamentary Threshold 3,5 persen atau setiap partai di DPR boleh mengusulkan capres. “UUD hanya menyebut presiden atau wapres diajukan parpol atau gabungan parpol. Menurut saya sebaiknya dikembalikan ke UUD 1945 saja jadi semua partai yang lolos ke DPR berhak mengusulkan capres,” kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Muzani seharusnya rakyat diberikan pilihan capres lebih banyak. Karena itu syarat pencapresan harus dipermudah. “Memberi pilihan kepada rakyat untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan capres. Jangan capres kita dipersempit,” katanya.
Memang rencana pemangkasan Presidential Threshold didukung hampir semua partai kecil dan tengah. Namun partai besar tak semua sepakat. Partai Demokrat menolak Presidential Threshold 20 persen suara pileg dipangkas. PD menghendaki sedikit capres dalam pilpres 2014.
“Dengan Presidential Threshold 20 persen pasangan capres akan ideal, tidak terbanyak dan juga minimal 3 pasang atau 4 pasang. Ini akan memberikan pilihan kepada rakyat untuk lebih mendalami pasangan capres,” kata sekretaris FPD DPR Saan Mustopa.[dtn]
Belum ada komentar