barang bukti narkoba
Narkoba. (Shutterstock/ar)

PM, Banda Aceh – Tim Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh membekuk AA (37 tahun), oknum PNS di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama AA, di rumah itu polisi juga ikut meringkus YY (43), seorang perempuan yang bukan mahramnya. YY merupakan warga asal Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB), dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan masing-masing lubang sudah dipasang pipet dan salah satu pipet terpasang pipa kaca.

Selain itu juga diamankan satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu dua sumbu serta tiga pipa kaca. Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram .

“Sebelumnya mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari lalu,” terang Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Sabtu (9/1/2021).

Adapun penangkapan AA dan YY sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

Dari keterangan tersangka, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang mereka gunakan dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan apakah kedua tersangka dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri.

Atas kasus ini, tersangka AA dan YY dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. []

Komentar