Nelayan Lampulo Ditikam Oleh Rekannya

Nelayan Lampulo Ditikam Oleh Rekannya
Nelayan Lampulo Ditikam Oleh Rekannya

PM, Banda Aceh – Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan menjadi korban penganiayaan di kawasan Lampulo, kecamatan Kuta Alam, kota Banda Aceh. K orban penganiayaan bernama Imran (55) tahun itu bersimbah darah setelah mendapat luka tusukan dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku berinisial Z yang juga berprofesi sebagai nelayan itu, mengaku nekat menganiaya korban dengan sebilah pisau karena faktor tersinggung. Sebelum terlibat aksi keributan, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban.

“Kasus penganiayaan ini berawal ketika pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di sebuah warung kopi di desa Lampulo pada tanggal 1 Februari 2018. Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur, dan dua jam kemudian kita berhasil menangkap pelaku di Gampong Pineung,” kata Kapolsek Kuta Alam AKP Dheny Firmandika kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/2).

Kronologi kejadian, ungkap Dheny berawal ketika korban dan pelaku salah paham. “Korban berkata kasar, sehingga membuat pelaku kesal dan sakit hati. Kemudian pelaku masuk ke dalam mengambil pisau dan langsung menusuk korban di bagian punggung sebelah kiri,” ucapnya.

Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku telah diamankan petugas beserta barang bukti berupa sebilah pisau, satu kemeja korban yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan personel Polsek Peukan Bada, menertibkan 8 gepeng, di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/3/2025) malam. Foto : MC ACEH BESAR.
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan personel Polsek Peukan Bada, menertibkan 8 gepeng, di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (14/3/2025) malam. Foto : MC ACEH BESAR.

Satpol PP dan Polsek Peukan Bada Tindak Gepeng Bermotor di Area Publik