PM, Banda Aceh – Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan menjadi korban penganiayaan di kawasan Lampulo, kecamatan Kuta Alam, kota Banda Aceh. K orban penganiayaan bernama Imran (55) tahun itu bersimbah darah setelah mendapat luka tusukan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial Z yang juga berprofesi sebagai nelayan itu, mengaku nekat menganiaya korban dengan sebilah pisau karena faktor tersinggung. Sebelum terlibat aksi keributan, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban.
“Kasus penganiayaan ini berawal ketika pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di sebuah warung kopi di desa Lampulo pada tanggal 1 Februari 2018. Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur, dan dua jam kemudian kita berhasil menangkap pelaku di Gampong Pineung,” kata Kapolsek Kuta Alam AKP Dheny Firmandika kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/2).
Kronologi kejadian, ungkap Dheny berawal ketika korban dan pelaku salah paham. “Korban berkata kasar, sehingga membuat pelaku kesal dan sakit hati. Kemudian pelaku masuk ke dalam mengambil pisau dan langsung menusuk korban di bagian punggung sebelah kiri,” ucapnya.
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara pelaku telah diamankan petugas beserta barang bukti berupa sebilah pisau, satu kemeja korban yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.()
Belum ada komentar