MK Putuskan Gugatan Pilkada Pidie 9 Mei

Sigli—Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan pilkada Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H M Juned terhadap KIP Pidie pada Rabu, 9 Mei mendatang, di Jakarta.

Seperti dilansir media online terpercaya di Aceh, The Atjeh Post, kemarin, jadwal sidang dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai selesai. Agendanya berupa pleno pembacaan putusan gugatan terhadap KIP Pidie dengan nomor perkara  20/PHPU.D-X/2012.

Guna mendengarkan putusan majelis hakim, rencananya seluruh anggota Komisioner KIP Pidie akan menghadiri sidang tersebut. Selain itu juga akan dihadiri oleh Panwaslu Pidie Azhari, Ibrahim Ali dan Thayeb Husen.

“Kami juga membawa pengacara Pak Nasrullah Jafar,” kata Mulyadi, Komisioner KIP Pidie, Minggu (6/5).[ajp]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Pidie Minta Warga Serahkan Senjata Ilegal
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar didampingi Wakapolres Kompol Tirta Nuralam dan Kasat Reskrim AKP Samsul saat menggelar konferensi pers di saung Mapolres setempat Kamis (24/8). (Gita).

Kapolres Pidie Minta Warga Serahkan Senjata Ilegal