Sigli—Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan pilkada Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H M Juned terhadap KIP Pidie pada Rabu, 9 Mei mendatang, di Jakarta.
Seperti dilansir media online terpercaya di Aceh, The Atjeh Post, kemarin, jadwal sidang dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai selesai. Agendanya berupa pleno pembacaan putusan gugatan terhadap KIP Pidie dengan nomor perkara 20/PHPU.D-X/2012.
Guna mendengarkan putusan majelis hakim, rencananya seluruh anggota Komisioner KIP Pidie akan menghadiri sidang tersebut. Selain itu juga akan dihadiri oleh Panwaslu Pidie Azhari, Ibrahim Ali dan Thayeb Husen.
“Kami juga membawa pengacara Pak Nasrullah Jafar,” kata Mulyadi, Komisioner KIP Pidie, Minggu (6/5).[ajp]
Belum ada komentar