PM, Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin menyatakan harapannya agar Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniyah dapat segera disahkan. Aturan ini, kata dia, merupakan upaya pemerintah membangun sistem perlindungan terhadap generasi muda di Banda Aceh.
“Khususnya melindungi anak muda Banda Aceh dari pendangkalan akidah dan dekadensi moral akibat dari pengaruh budaya luar yang secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya usai menanggapi laporan DPRK Banda Aceh pada sidang Paripurna di Gedung DPRK, Jumat (13/11/2020).
Dengan qanun ini, Pemko berharap dapat mengatur secara maksimal penyelenggaraan pendidikan diniyah (keagamaan) pada sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Didesak Realisasikan Qanun Kepemudaan
“Oleh karena itu, kami menaruh harapan yang besar kepada semua pihak terkait, dan yang paling utama adalah dewan yang terhormat, agar dapat memberikan persetujuan terhadap raqan ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” ujar Zainal.
Dalam sidang paripurna ini, selain menanggapi laporan Komisi IV DPRK mengenai raqan tersebut, Pemko Banda Aceh juga menanggapi laporan Badan Legislasi DPRK mengenai rancangan qanun (raqan) tentang rencana detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan laporan. Untuk diketahui, kedua raqan ini memang diajukan oleh pihak eksekutif.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman dan dihadiri Ketua Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari kalangan eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Plt Sekda Muzakir Tulot dan para kepala SKPK Pemko Banda Aceh.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, dan Komisi IV yang telah bekerja ekstra membahas bersama dengan Tim Pembahas Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menelaah serta mengkaji kedua rancangan qanun yang telah kami ajukan tersebut dan memberikan usul, saran, serta pendapat untuk kesempurnaan kedua rancangan qanun dimaksud,” kata Zainal.
Berita Terkait:
- DPRK Banda Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS 2021
- Soal Penerapan Qanun LKS, Ini Rekomendasi Pakar
- IKADIN Aceh: Qanun LKS Tidak Sejalan Dengan Naskah Akademiknya
Ia juga menyebutkan, terhadap Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (public hearing) dengan masyarakat dan stakeholder terkait.
“Kami, dan tentunya kita semua berharap rencana detail tata ruang kota yang merupakan tindaklanjut dari RTRW Kota ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita rencanakan dalam rancangan qanun ini,” jelasnya.
Pada rapat paripurna itu juga, Zainal meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan agar Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, “mengingat persetujuan substansi berlaku sampai dengan pertengahan bulan Desember 2020 ini.”(*)
Belum ada komentar