PM, Banda Aceh – Di Aceh, peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung hari ini, 28 Oktober 2020, dianggap momen penting untuk menyoroti kembali realisasi dari pengesahan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni dalam keterangan resminya mengatakan, qanun ini sampai sekarang belum disosialisasikan secara masif oleh Pemerintah Aceh.
“Sangat disayangkan qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan, sejak Desember 2018 hingga sekarang belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim.
Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal.
“Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” kata dia.
Masih kata Delky, di dalam qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan. Dia melanjutkan bahwa pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI bagian ke satu, tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45.
“Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub-nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,” kata Delky.
Di sisi lain, qanun ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA. Ia menerangkan, di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh.
“Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,” tegasnya. (*)
Belum ada komentar