Lhokseumawe—Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menahan Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase terdakwa kasus deposito Aceh Utara Rp220 miliar.
Permintaan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, Kamis (5/4). Menurutnya, izin untuk beristirahat Ilyas Pase berlaku sejak tanggal 2 sampai 6 April, dengan alasan sakit akut pada lambung.
Untuk meyakinkan mejelis hakim, Ilyas Pase melaluli pengacaranya, Sayuti Abubakar SH melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dr. Abdul Gani, spesialis penyakit dalam dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia Lhokseumawe. “Seharusnya terdakwa dihadirkan pada persidangan Selasa (3/4),” kata Alfian.
Alfian menilai, Ilyas Pase telah mangkir dari persidangan dan sudah melakukan pembohongan publik, karena fakta lapangan terdakwa tidak sakit. Pasalnya, pada Rabu (4/4) terdakwa melakukan kampanye Pemilukada di Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Terdakwa tampak hadir pada acara debat kandidat di kecamatan yang sama pada.
“Jadi yang sakit siapa? Ini sangat aneh dan publik patut mempertanyakan integritas hakim Tipikor, kebohongan apa lagi yang dipertontonkan? Tolong pengadilan Tipikor menjelaskannya ke publik,” tegas Alfian.
Ia meminta agar majelis hakim Tipikor Banda Aceh menjadikan fakta fakta tersebut sebagai penilaian untuk mengambual tindakan penahannan terhadap terdakwa.
“Kewibawaan pengadilan Tipikor perlu dijaga dan diawasi sehingga jauh dari pengadilan sesat. Jadi kita berharap sangat atas kasus ini perlu ada tindakan tegas dari Hakim, kami akan terus mengawa kinerja Tipikor sehingga tidak melahirkan keputusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan penuh kebohongan,” lanjutnya.
Selain itu MaTA juga mengingatkan kepada medis yang memiliki kapasitas dalam mengeluarkan surat keterangan sakit perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan alasan sakit bagi terdakwa kasus korupsi sehingga surat tersebut tidak disalahgunakan.[pm/nah]
Belum ada komentar